TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Tim Kampanye Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengajukan gugatan di Pengadilan Federal Pennsylvania, pada Senin (9/11/2020) waktu setempat.
Gugatan Trump ini berupaya menghalangi pejabat negara menyertifikasi kemenangan Presiden terpilih dari Partai Demokrat, Joe Biden di negara bagian itu.
Gugatan ini diajukan oleh tim kampanye dan dua pemilih terdaftar.
Adapun keberatan yang mereka gugat adalah sistem pemungutan suara yang masuk melalui surat suara di Pennsylvania.
Baca juga: Donald Trump Akan Mencalonkan Lagi di Pilpres AS 2024
Mereka menuding, pemungutan suara di Pennsylvania "tidak memiliki semua ciri transparansi dan verifikasi yang hadir untuk pemilih langsung."
Gugatan itu mengklaim pejabat Pennsylvania melanggar Konstitusi AS dengan menciptakan "sistem pemungutan suara dua tingkat yang ilegal" di mana pemungutan suara secara langsung lebih mendapat pengawasan daripada pemungutan suara melalui pos.
Guatan itu diajukan terhadap Sekretaris Negara bagain Pennsylvania Kathy Boockvar dan dewan pemilihan di kabupaten yang mencakup Philadelphia dan Pittsburgh.
Kantor Bookcvar tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai gugatan Trump.
Baca juga: POPULER Menantu dan Istri Disebut Minta Donald Trump Menyerah | Kekhawatiran jika Joe Biden Menang
Trump telah menghabiskan berbulan-bulan mencoba merusak hasil pemilu dengan tuduhan kecurangan yang tidak terbukti.
Ia juga berjanji akan maju dengan strategi hukum yang ia harapkan akan membatalkan hasil dari negara-negara bagian yang memberi Biden kemenangan dalam pemungutan suara Selasa (3/11/2020) lalu.
Tim Kampanye Trump dan Partai Republik telah membawa banyak tuntutan hukum sejak Hari Pemilihan Umum atas dugaan kecurangan pemilu.
Hakim telah menolak gugatan kasus di Georgia dan Michigan.
Baca juga: Biodata Jill Tracy: Istri Joe Biden yang Akan Gantikan Melania Trump Jadi First Lady Atau Ibu Negara
Secara terpisah, beberapa legislator dari Republik di Pennsylvania mengatakan dalam siaran persnya, mereka akan "menyerukan audit yang dipimpin legislatif atas pemilu 2020 dan menuntut hasil pemilu tidak disertifikasi, sampai audit selesai."
Edward Foley, pakar hukum pemilu di Moritz College of Law di Ohio State University, mengatakan legislatif Pennsylvania tidak dapat menghentikan sertifikasi suara tanpa mengubah hukum.
"Untuk melakukan itu, mereka harus berusaha mengubah undang-undang negara bagian dan itu akan diveto" oleh gubernur Demokrat Pennsylvania, “ kata Foley.(Reuters)