News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita TKI Sulis Kabur dari Majikan, Nekat Turun Balkon 15 Lantai, Majikan Dihukum 10,5 Bulan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nuur Audadi Yusoff

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA – Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 10 bulan dan 2 minggu kepada Nuur Audadi Yusoff.

Nuur terbukti di Pengadilan Singapura, sudah bersalah menyiksa berkali-kali pembantunya, seorang Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) yaitu Sulis Setyowati.

Baca juga: 4 Mumi yang Terbentuk Secara Alami, Ice Maiden Korban Ritual Pengorbanan Manusia

The Straits Times mengabarkan pertengahan pekan ini, Sulis bahkan harus diam-diam pada dini hari memanjat turun dari balkon apartemen lantai 15 di distrik Yishun, Singapura Utara, tempat dia bekerja untuk meloloskan diri dari kekejaman Nuur.

Kebrutalan si majikan akhirnya diketahui setelah Sulis melaporkannya ke Kepolisian Singapura.

Sulis nekat mengambil risiko tinggi setelah kerap disiksa ketika bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga ( ART) dari kurun waktu Januari hingga April 2018.

Baca juga: Fakta-fakta Suami Tega Tikam Istri 20 Kali hingga Tewas, Ternyata Umur Korban Masih 14 Tahun

Awal kekejaman Nuur dimulai dengan meludahi dan menampar wajah Sulis.

TKI berusia 24 tahun itu sempat mengajukan pengunduran diri yang ditolak oleh Nuur. Dia ketika itu berjanji tidak akan menganiaya Sulis lagi.

Sulis juga akhirnya memutuskan bertahan karena dia memerlukan gaji sebesar 580 dollar Singapura (Rp 6,1 juta) per bulan untuk menghidupi anaknya di Jawa Timur.

Namun Nuur mengingkari janjinya. Hanya berselang 10 hari, dia mendapati pembantunya itu mengunggah foto anak Nuur di Facebook.

Berang, Nuur mendamprat wajah dan tangan TKI malang itu dengan ponsel dan kemudian melempar ponsel korban. Akibatnya, wajah Sulis bersimbah darah.

Setelah kejadian itu, kekejaman Nuur semakin menjadi-jadi.

Dia menyita handphone Sulis dan terus menampar, menjambak rambut, menendang kepala dan memukul kepala korban dengan sapu dan payung.

Majikan berusia 31 tahun itu juga menyebut Sulis sebagai seorang pelacur dan menuduhnya telah menggoda suaminya.

Hakim Ronald Gwee mengatakan hukuman ini layak dijatuhkan kepada Nuur sebagai peringatan bahwa kekejaman terhadap ART tidak akan ditolerir di Singapura.

Apalagi Sulis harus mempertaruhkan nyawanya untuk menyelamatkan diri.

Nuur mengaku bersalah atas 6 pasal kriminal.

Dia juga telah membayar lebih dari 7.000 dollar Singapura (Rp 74 juta) sebagai bentuk kompensasi terhadap Sulis.

Turuni Balkon Apartemen Lantai 15

Bagaikan seorang spiderman, Sulis Setyowati memanjat turun dari balkon apartemen lantai 15 di Singapura untuk meloloskan diri dari kekejaman si majikan.

The Straits Times mewartakan, Senin (28/9/2020), TKI berusia 24 tahun itu nekat mengambil risiko tinggi setelah disiksa selama 4 bulan oleh Nuur Audadi Yusoff dari kurun waktu Januari hingga April 2018.

Kekejaman fisik

Majikan kejam berusia 31 tahun itu menurut persidangan kerap menyiksa secara fisik Sulis di apartemennya yang berada di distrik Yishun.

Peristiwa pertama yang menyulut kemarahan Nuur adalah ketika asisten rumah tangganya itu lupa mengoleskan minyak di perut anaknya yang mengakibatkan si anak menangis.

Karena sangat marah, Nuur kemudian meludahi dan menampar dua kali wajah Sulis, yang sempat membuatnya mengajukan pengunduran diri.

Nuur menolak dan berjanji tidak akan menganiayanya lagi.

TKI dari Jawa Timur itu memilih bertahan karena dia memerlukan gaji sebesar 580 dollar Singapura (Rp 6,3 juta) per bulan untuk menghidupi anaknya di Indonesia.

Namun Nuur mengingkari janjinya.

Hanya berselang 10 hari, dia mendapati pembantunya itu mengunggah foto anak Nuur di Facebook.

Tidak terima, pelaku mendamprat wajah dan tangan korban dengan ponsel dan kemudian melempar handphone korban.

Akibatnya, wajah TKI Sulis bersimbah darah.

Setelah kejadian itu, Nuur bertindak semakin brutal dengan menyita handphone Sulis dan menyiksanya setiap hari tanpa henti.

Pada 29 April lalu, Sulis berhasil menemukan handphonenya dan segera menghubungi agennya untuk meminta ditransfer ke majikan lain.

Pelaku mengetahui dan mengambil sisir menyodok dengan paksa dahi Sulis menyebabkan memar.

Kekejaman wanita yang sehari-hari bekerja di perusahaan telekomunikasi Singtel ini semakin menjadi-jadi.

Dia terus menampar, menjambak rambut, menendang kepala dan memukul kepala korban dengan sapu dan payung.

Dia juga menyebut Sulis sebagai seorang pelacur menuduhnya telah menggoda suaminya.

Pada dini hari pukul 02.00, Sulis dengan nekat dan berani menuruni balkon apartemennya dari lantai 15, lantai demi lantai, hingga mencapai lantai dasar.

Nuur Audadi Yusoff

Dia bergegas melaporkan majikannya itu ke polisi sebelum menuju ke rumah sakit untuk berobat.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui Minister Counsellor Fungsi Protokol dan Konsuler, Irvan Buchari, menyampaikan kepada Kompas.com, Selasa pagi (29/09/2020) saat ini Sulis sudah sehat dan masih berada di "Negeri Singa”.

Nuur mengaku bersalah dan akan divonis 18 November mendatang dengan ancaman hukuman penjara maksimum 3 tahun dan denda maksimum 7.500 dollar Singapura (Rp 8,1 juta).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Majikan Kejam yang Siksa TKI di Singapura Dihukum 10,5 Bulan Penjara" dan "Lari dari Majikan Kejam, TKI Sulis Nekat Turuni Balkon 15 Lantai"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini