TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan federal pada Jumat (28/11/2020) menolak upaya hukum tim kampanye Donald Trump atas suara Pilpres 2020 di Pennsylvania.
Keputusan pengadilan ini merupakan pukulan terbaru bagi tim kampanye Trump.
"Pemilu yang bebas dan adil adalah sumber kehidupan demokrasi kita," tulis Stephanos Bibas atas nama panel tiga hakim.
"Tuduhan ketidakadilan (merupakan hal) serius," katanya, ditkutip Tribunnews dari Reuters.
Bibas menambahkan, tuduhan yang dilayangkan tim kampanye Trump memerlukan bukti, tapi pengadilan tak menerima apa pun.
Baca juga: Donald Trump Dikabarkan Akan Gelar Kampanye Pilpres 2024 di Hari yang Sama saat Joe Biden Dilantik
Baca juga: Isyaratkan Bakal Tinggalkan Gedung Putih, Trump: Kami Seperti di Negara Dunia Ketiga
Tim kampanye Trump dinilai gagal meyakinkan hakim tentang kecurangan Pilpres AS di Michigan, Georgia, Arizona dan Nevada.
Pennsylvania mensertifikasi Biden, yang memenangkan negara bagian dengan 80.000 suara pekan ini.
Di bawah undang-undang Pennsylvania, kandidat yang memenangkan suara populer di negara bagian itu mendapatkan semua dari 20 suara elektoral.
Trump, seorang Republikan, telah menolak untuk menyerah kepada saingan Demokratnya dan terus mengklaim kecurangan Pilpres.
Trump sempat mengatakan akan meninggalkan Gedung Putih, jika electoral college memilih Biden sebagai pemenang Pilpres AS pada 14 Desember 2020 menatang.
Sebelumnya, pada Senin, pemerintahan Trump membuka jalan Biden untuk bertransisi ke Gedung Putih.
Trump memberi Biden akses ke pengarahan dan pendanaan bahkan ketika suami Melania Trump itu berjanji untuk terus memperjuangkan hasil pemilihan.
Biden memenangkan pemilu 306-232 suara elektoral, termasuk Pennsylvania.
Bahkan jika Trump membatalkan hasil di Pennsylvania, dia masih perlu membalikkan hasil di setidaknya dua negara bagian lain untuk tetap sebagai presiden.
Baca juga: Hakim Pennsylvania Tolak Gugatan Hukum Donald Trump Perkara Surat Suara, Sebut Tuduhan Spekulatif
Pertarungan Hukum Trump
Ketika Trump dan pendukungnya masih berjuang dengan gugatan hukum, batas waktu untuk mengajukan 'protes' hampir habis.
Pakar hukum mengatakan, gugatan hukum Trump tak memiliki peluang untuk menang.
Jajak pendapat menunjukkan, mayoritas Partai Republik percaya Trump memenangkan pemilihan dan banyak yang percaya pemilihan itu dicurangi.
Tim kampanye Trump mengajukan gugatan di Pennsylvania awal bulan ini.
Mereka mengatakan, pejabat pemilihan daerah memperlakukan surat suara yang masuk secara tidak konsisten dan meminta Hakim Distrik AS Matthew Brann untuk menghentikan sertifikasi hasil.
Baca juga: Donald Trump Akhirnya Menyerah, Mengaku Kalah, Tapi Klaim Menang Bila Gugatannya Diterima
Trump Menolak Tinggalkan Gedung Putih
Donald Trump kembali membuat pernyataan, ia menolak meninggalkan Gedung Putih untuk menyerahkan kekuasaan kepada Presiden terpilih, Joe Biden.
Dia menegaskan, Biden hanya dapat memasuki Gedung Putih sebagai presiden jika dia dapat membuktikan 80 juta suara dan tidak diperoleh dengan cara penipuan.
Daily Mail melaporkan pada Jumat (27/11/2020),Trump mengatakan pada hari Jumat, Joe Biden hanya dapat memasuki Gedung Putih jika dia dapat membuktikan suaranya tidak curang.
Ini merupakan langkah mundur dari pengakuan pada hari Kamis, dia akan menyerahkan kediaman untuk saingan Demokratnya dalam transfer kekuasaan secara damai.
Baca: Trump Akui Berat Mengaku Kalah Tapi Akan Pergi dari Gedung Putih: Tak Janji Hadiri Pelantikan Biden
"Biden hanya dapat memasuki Gedung Putih sebagai Presiden jika dia dapat membuktikan bahwa "80.000.000 suara" konyolnya tidak diperoleh secara curang atau ilegal," kata Trump lewat Twitter.
"Ketika Anda melihat apa yang terjadi di Detroit, Atlanta, Philadelphia & Milwaukee, penipuan pemilih besar-besaran, dia punya masalah besar yang tidak terpecahkan!," tambah cuit terbaru Trump di Twitter.
Trump telah menolak untuk mengakui pemilihan meski Biden unggul besar dalam pemungutan suara populer dan perguruan tinggi pemilihan.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)