News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korea Selatan Sahkan UU Penangguhan Wajib Militer bagi Artis Pop Beberapa Hari Sebelum Ultah Jin BTS

Editor: Rizki Aningtyas Tiara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BTS yang berhasil memenangkan 2 penghargaan dalam American Music Awards (AMAs) 2020, mengalahkan Maroon 5.

TRIBUNNEWS.COM - Parlemen Korea Selatan mengesahkan Undang-Undang yang memungkinkan selebritis budaya pop untuk menunda wajib militer atau wamil.

Dilansir dari Soompi, pemerintah akhirnya menyetujui aturan yang mengizinkan penundaan wajib militer bagi artis pop sampai usia 30 tahun, pada Selasa (1/12/2020).

Dikatakan, dari total 268 anggota parlemen, sebanyak 253 anggota menyetujui, 2 orang menolak, dan 13 orang abstain.

Kendati begitu peraturan ini tidak akan diberikan secara cuma-cuma.

Baca juga: Mulai Wamil 26 Oktober, Chen EXO Jadi Member EXO Keempat yang Bakal Jalani Wajib Militer

Baca juga: Anti Nganggur! Rampung Wamil, 6 Bintang Korea Ini Langsung Dibanjiri Job!

Baca juga: Onew SHINee Rampungkan Wamil Lebih Awal karena Pandemi COVID-19

Sebab, penangguhan wamil hanya diperuntukkan kepada mereka yang dianggap berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan citra atau nama baik Korea Selatan.

"Artis budaya pop yang mendapat rekomendasi dari Menteri Budaya, Olahraga, dan Pariwista atas perannya meningkatkan citra Korea diperbolehkan menangguhkan kewajiban militer sampai usia 30 tahun," demikian bunyi penggalan Undang-Undang tersebut yang dikutip dari BBC.

Selama ini, seluruh pria berkewarganegaraan Korea berusia 18 hingga 28 tahun yang dinyatakan sehat diharuskan menjalani wajib militer selama sekitar 20 bulan.

Sementara, keringanan pengecualian ataupun penundaan militer sebelumnya telah diberikan kepada atlet berprestasi dan musisi klasik.

BTS (Soompi)

Dijuluki sebagai 'RUU Wajib Militer BTS'

Masih dilansir dari Soompi, undang-undang ini dijuluki sebagai 'RUU Wajib Militer BTS.'

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini