Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JOHOR BARU - Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) termasuk bayi 10 bulan ditahan pihak imigrasi Negara Bagian Pahang karena pelanggaran imigrasi.
KJRI Johor Bahru segera menindaklanjuti informasi penahanan WNI tersebut.
Diperoleh konfirmasi dari pihak berwenang mereka terdiri dari 19 Laki-laki, 22 Perempuan, 2 Anak-anak, dan 3 bayi.
"Seluruh WNI, termasuk anak-anak dan bayi berusia dalam kondisi sehat (negatif Covid-19) dan dalam keadaan baik," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: WNA dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia, sedangkan WNI yang Ingin Pulang Harus Penuhi Persyaratan
Judha menuturkan, seluruh WNI hari ini (25/12) telah dipindahkan ke Detensi Imigrasi Kemayan-Pahang dan selanjutnya WNI akan menjalani proses Perintah Tahan Usir (PTU).
Baca juga: WNI Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Luar Negeri Capai 2.425 Orang, 70 Persennya Sudah Sembuh
"Tim KJRI Johor Baru akan melakukan akses kekonsuleran, pendataan atau verifikasi WNI, penerbitan dokumen SPLP dan pendampingan hukum," tutur dia.
Sebelumnya pada 14 Desember 2020, Tim KJRI Johar Baru telah mengunjungi sekitar daerah tersebut yaitu Genting Highland Pahang untuk menyampaikan bantuan 197 paket sembako bagi WNI yang sangat memerlukan di rumah kongsi Kampung Semaut, Genting Highland sehubungan dengn penetapan Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan (PKPD).
--