News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis Indonesia dan Jepang Gelar Pertemuan Virtual, Bicara Soal Persatuan Bangsa

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertemuan virtual tiga aktivis Indonesia, Rudi S Kamri (kiri atas), Sarah Widjanarko (kanan atas) dan Aoki Vera Kurniawati (bawah) yang berlangsung Minggu (27/12/2020) malam.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sejumlah aktivis dan pemerhati sosial Indonesia baik dari Indonesia maupun dari Jepang mengadakan pertemuan secara virtual belum lama ini.

Mereka membahas seputar persatuan bangsa dan beberapa pemikiran bagi pembangunan negara Indonesia.

"Keinginan saya dan kawan-kawan yang selama ini berjuang bersama, dan keinginan Mas Rudi S Kamri kebetulan satu visi dalam satu bahasan yang sudah lama merupakan PR yang sebetulnya mudah sekali untuk dilakukan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," papar Aoki Vera Kurniawati, aktivis WNI yang berdomisili di Jepang kepada Tribunnews.com, Selasa (29/12/2020).

Tiga aktivis, Rudi S Kamri, Sarah Widjanarko dan Aoki Vera Kurniawati mengadakan pertemuan virtual melalui aplikasi Zoom, Sabtu (26/12/2020) jam 21.00 waktu Jepang.

"Beliau (Sarah Widjanarko) jadi penghubung untuk kita bisa saling sharing, ngobrol santai mengisi malam minggu di masa pandemi," tambah Vera.

Diskusi itu menghasilkan obrolan mengenai penghapusan SKB 2 menteri.

Pertemuan virtual tiga aktivis Indonesia, Rudi S Kamri (kiri atas), Sarah Widjanarko (kanan atas) dan Aoki Vera Kurniawati (bawah) yang berlangsung Minggu (27/12/2020) malam. (Istimewa)

"Karena memang kita lihat tidak sesuai dengan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, maupun UU 1945 pasal 29 ayat 2," kata Vera.

Adapun isi dari SKB 2 Menteri garis besarnya seperti berikut:

(1). Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

(2). Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

(3). Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

(4). Rekomendasi tertulis FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kabupaten/kota.

Baca juga: Situs Kawasaki Heavy Industries Jepang Diretas, Ada Akses Aneh dari Indonesia

"Hal ini dibuat sedemikian rupa terlihat rapi, akan tetapi pada pelaksanaannya sangatlah menjerat," ujar Vera lagi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini