TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir, resmi bebas pada Jumat (8/1/2021) mendatang.
Baasyir diketahui ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Baasyir bebas setelah menjalani 15 tahun hukuman penjara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan Baasyir akan bebas setelah mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau hukumannya 15 tahun. Setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan," kata Imam di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Jelang Abu Bakar Baasyir Bebas, Polri: Tak Boleh Underestimate, Pengamanan Telah Dipersiapkan Matang
Baca juga: Menlu Australia: Indonesia Harus Pastikan Abu Bakar Baasyir Tak Jadi Ancaman Setelah Bebas
Bebasnya Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) inipun mendapat sorotan dari sejumlah media internasional.
CNN melaporkan, Indonesia akan membebaskan ulama yang terkait kasus terorisme.
Dia dipenjara pada 2011 karena hubungannya dengan kamp pelatihan militan di Provinsi Aceh.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 lalu karena terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Baasyir (82) diduga berkaitan dengan Jemaah Islamiah (JI) yang terkait Al-Qaeda walaupun hal ini telah dibantahnya.
JI dituduh merencanakan beberapa serangan besar di Indonesia dan beroperasi di Afghanistan, Pakistan, dan Filipina selatan.
JI diduga menjadi dalang Bom Bali 2002, yang menewaskan lebih dari 200 orang dan serangan di Hotel JW Marriott Jakarta setahun kemudian.
Abu Bakar Baasyir membantah dugaan keterlibatan dengan Bom Bali.
Analis keamanan Ridlwan Habib mengatakan meskipun kedudukan Bashir telah melemah, para ekstremis mungkin mencoba menghubungkan aktivitas mereka dengannya.