News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Mulai Hari Ini Masuk Jepang Harus Tandatangani Surat Sumpah, Jika Melanggar Langsung Dideportasi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor PM Jepang di depan stasiun Kokkaigijidomae Tokyo Jepang.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga, Rabu (13/1/2021) kemarin melarang semua orang asing memasuki Jepang.

Kini bagi orang asing yang masuk Jepang harus tanda tangan surat sumpah dan langsung dideportasi bila ketahuan melanggar.

"Orang asing yang masuk ke Jepang sudah dilarang semuanya. Namun karena alasan kemanusiaan seperti pengobatan penyakit dan tidak mengikuti langkah pencegahan penularan virus corona seperti isolasi diri selama 14 hari setelah masuk Jepang, kalau ketahuan akan langsung dideportasi," papar sumber Tribunnews.com, Kamis (14/1/2021).

Semua orang asing mulai Kamis ini sudah dilarang memasuki Jepang setidaknya sampai berakhirnya masa deklarasi darurat siaga satu (PSBB) tanggal 7 Februari 2021 yang tetap ada kemungkinan diperpanjang hingga Maret 2021.

Pemerintah Jepang telah memutuskan tindakan baru yang dapat menjatuhkan hukuman seperti pengungkapan nama serta deportasi bagi orang asing yang tidak mengikuti protokol kesehatan serta melanggar sumpah yang ditandatanganinya.

Baca juga: Warga Asing Keseluruhan Dilarang Masuk Jepang, Keputusan Terbaik Menurut Sato

Saat memasuki Jepang, orang asing pengecualian khusus tersebut harus menandatangani surat sumpah yang menyatakan tidak akan melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Jepang.

"Kami meminta mereka semua untuk mengajukan janji tertulis yang menyatakan bahwa mereka akan mengikuti langkah-langkah pencegahan infeksi dan akan ada hukuman seperti mengungkapkan nama mereka para pelanggar ke masyarakat jika mereka melanggarnya. Bagi orang asing akan dideportasikan pulang ke negaranya," jelasnya.

Sebagai upaya pencegahan infeksi Covid-19, perlu dilakukan isolasi diri di kamar hotel selama 14 hari dan tidak menggunakan transportasi umum seperti kereta api, bus umum atau taksi umum.

Jika pelanggaran ditemukan, orang Jepang dapat dikenakan tindakan seperti mempublikasikan nama mereka, dan bagi orang asing dapat dikenakan tindakan seperti mempublikasikan nama mereka, mencabut status tempat tinggal, dan deportasi.

"Orang asing yang masuk Jepang hanya untuk alasan kemanusiaan seperti pengobatan penyakit dan pemakaman kerabat dan status tempat tinggal terbatas untuk masuk kembali jika memilikinya," ujar dia.

Di sisi lain, pemulangan orang Jepang diizinkan terlepas dari situasi infeksi di negara asing tempat mereka tinggal.

Suasana di Tokyo sepi menjelang diberlakukannya PSBB di Jepang, Kamis (7/1/2021). (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Sedangkan orang asing yang berasal dari negara yang ada varian baru corona seperti Inggris, Afrika Selatan dan Brazil sudah dilarang tak bisa masuk Jepang lagi sementara ini.

Menurut pengumuman pemerintah, seorang pria Jepang yang kembali dari Inggris pada Desember tahun lalu tidak ditemukan terinfeksi oleh pemeriksaan pada saat masuk, dan sejumlah besar orang makan malam selama periode isolasi diri selama 14 hari.

Setelah itu, infeksi pada pria dikonfirmasi, dan dua pria dan wanita berusia dua puluhan tahun yang menghadiri makan malam juga dipastikan terinfeksi strain mutan virus corona baru.

Empat warga Brazil (dua pria dan dua wanita) dengan varian terbaru corona (beda dengan varian Inggris/Afrika Selatan), ditemukan mendarat di Bandara Narita 2 Januari lalu.

Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" berisi kehidupan nyata ninja di Jepang yang penuh misteri, mistik, ilmu beladiri luar biasa dan tak disangka adanya penguasaan ilmu hitam juga. informasi lebih lanjut ke: info@ninjaindonesia.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini