News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Amerika Serikat

Selain Trump, Ini Daftar Presiden AS yang Pernah Dimakzulkan, Bill Clinton hingga Andrew Johnson

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Terbaru, Presiden Trump kembali dimakzulkan atas tuduhan menghasut pemberontakan, berikut daftar presiden AS yang dimakzulkan: Bill Clinton, Richard Nixon, dan Andrew Johnson.

Komite Kehakiman DPR memulai proses impeachment pada 30 Oktober 1973.

Foto Richard Nixon, presiden ke-37 AS. Presiden Trump kembali dimakzulkan atas tuduhan menghasut pemberontakan, berikut daftar presiden AS yang dimakzulkan: Bill Clinton, Richard Nixon, dan Andrew Johnson. (The White House)

Komite menyetujui tiga pasal pemakzulan Presiden Nixon, yakni menghalangi keadilan, penyalahgunaan kekuasaan dan penghinaan terhadap Kongres, serta merujuk mereka ke lantai DPR pada Juli 1974.

Sebelum DPR dapat menyelesaikan dengar pendapatnya dan memberikan suara untuk pemakzulan, Nixon mengumumkan pengunduran dirinya pada 8 Agustus 1974

Andrew Johnson (1868)

Presiden Andrew Johnson dimakzulkan bukan karena pelanggaran hukum tertentu, tetapi karena perebutan kekuasaan yang luas antara Gedung Putih dan Kongres.

Johnson merupakan Wakil Presiden Abraham Lincoln dan menjadi presiden ketika Lincoln dibunuh.

Dia telah menghabiskan sebagian besar masa jabatan bentrok dengan Kongres yang dikendalikan oleh Partai Republik mengenai Rekonstruksi.

Antara lain, dia memveto RUU Biro Freedmen dan Undang-Undang Hak Sipil tahun 1866, yang bertujuan untuk memberikan kewarganegaraan AS kepada mantan budak.

Kongres kemudian membatalkan vetonya terhadap Undang-Undang Hak Sipil.

Foto Andrew Johnson. Presiden Trump kembali dimakzulkan atas tuduhan menghasut pemberontakan, berikut daftar presiden AS yang dimakzulkan: Bill Clinton, Richard Nixon, dan Andrew Johnson. (Instagram.com/@thehistoryauthorshow)

Pada Maret 1868, DPR menyetujui 11 pasal pemakzulan terhadap Johnson.

Tuduhan utamanya, dia telah melanggar Tenure of Office Act of 1867, yang telah diberlakukan Kongres dalam upaya eksplisit untuk mencegahnya memecat pejabat pro-Rekonstruksi yang ditunjuk Lincoln.

Undang-undang tersebut menyatakan, presiden memerlukan persetujuan Senat untuk memecat pejabat eksekutif yang dikonfirmasi Senat, dan Johnson menentangnya dengan memecat Menteri Perang Edwin M. Stanton.

Pada Mei 1868, Johnson mendapat satu suara setelah dicopot dari jabatannya.

Dia menjalani sisa masa jabatannya, kurang dari setahun.

(Tribunnews/com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini