Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Polisi Ayase Tokyo meringkus Masahiko Numata (36), mantan karyawan di sebuah konbini di Tokyo, Selasa (26/1/2021).
Dua tahun lalu tersangka Masahiko Numata mencuri nomor kupon belanja, kemudian dipakainya belanja di internet senilai lebih dari 1 juta yen.
"Tersangka Numata, seorang pengangguran di Kota Hitachiota, Prefektur Ibaraki, yang secara ilegal memperoleh sertifikat hadiah dengan satuan senilai 150.000 yen yang dapat digunakan di situs pemesanan (belanja) melalui pos pada bulan Mei 2019, lalu tidak membayarnya, telah ditangkap pagi ini," ungkap sumber Tribunnews.com.
Numata menggunakan nama samaran untuk memesan voucher hadiah secara tunai saat pengiriman.
Kupon tersebut biasanya dikirimkan ke konbini tempat kerjanya. Lalu membayar di konbini tersbeut.
Numata menggunakan nama palsu (Red.: misalnya nama Ali) saat memesan di internet.
Baca juga: RS Universitas Kedokteran Asahikawa Jepang Pecat Direktur karena Bocorkan Pernyataan Presdir
Baca juga: Menentang Program GoToTravel, Klinik Pengobatan di Utsunomiya Tochigi Jepang Dikirimi Silet
Maka Ali akan datang ke konbini, membayar voucher tersebut dan memakainya untuk belanja.
Setelah kupon tiba di tempat kerjanya, Numata mengintip nomor voucher hadiah yang tiba, dan kemudian berbelanja di situs pemesanan lewat pos menggunakan nomor voucher tersebut yang tidak dibayarnya.
Numata membantah tuduhan tersebut, tetapi Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo sedang menyelidiki bahwa Numata berbelanja lebih dari 1 juta yen dengan cara yang sama.
Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" berisi kehidupan nyata ninja di Jepang yang penuh misteri, mistik, ilmu beladiri luar biasa dan tak disangka adanya penguasaan ilmu hitam juga. informasi lebih lanjut ke: info@ninjaindonesia.com