Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Shunto tahun ini secara virtual akan dimulai pada pertemuan Keidanren dan Union, Selasa (26/1/2021).
Shunto adalah istilah bahasa Jepang yang mengacu pada perundingan upah tahunan antara serikat pekerja perusahaan dan pengusaha.
Istilah ini biasanya diterjemahkan sebagai "serangan upah musim semi".
Kata "upah" kadang-kadang diganti dengan "mata pencaharian", "tenaga kerja", atau istilah lainnya yang sejenis.
"Adanya penyebaran virus corona berlanjut untuk waktu yang lama dan ketidakpastian tentang masa depan ekonomi Jepang semakin kuat, negosiasi antara tenaga kerja dan manajemen akan diadakan mengenai seberapa banyak pekerjaan dapat dipertahankan dan upah dapat dinaikkan," ungkap sumber pengusaha Jepang kepada Tribunnews.com, Selasa (26/1/2021).
Ribuan serikat pekerja di Jepang melakukan perundingan secara simultan sejak awal bulan Maret.
Perundingan tersebut biasanya berupa tambahan upah tenaga kerja atau bonus yang harus diterima para pekerjanya.
Baca juga: Pengamanan Vaksin Covid-19 dan Privasi Warga Jepang Dikoordinasikan dengan Pemda
Baca juga: RS Universitas Kedokteran Asahikawa Jepang Pecat Direktur karena Bocorkan Pernyataan Presdir
Hasil perundingan tersebut diserahkan kepada perusahaan mereka. Kepala perusahaan dapat menentukan disetujui atau tidaknya hasil perundingan tersebut.
Biasanya hasil perundingan bisa selesai dalam satu hari.
Jika hasil perundingan tidak disetujui oleh perusahaan, para pekerja akan menerima keputusan tersebut dan akan tetap bekerja seperti biasa pada keesokan harinya.
Keputusan yang diambil oleh kepala perusahaan dengan mempertimbangkan semua faktor yang dialami perusahaan pada waktu tersebut.
Shunto tahun ini sebenarnya akan dimulai dari forum manajemen tenaga kerja yang dihadiri oleh Keidanren dan para eksekutif Union.
Baca juga: Lurah di Jakarta Dapat Tunjangan Rp 27 Juta per Bulan, Belum Termasuk Gaji Pokok
Baca juga: Sekjen Gerindra Instruksikan Semua Kadernya di DPR Potong Gaji Buat Bantu Korban Bencana di Daerah
Serikat pekerja memiliki kebijakan meminta kenaikan upah sekitar 2 persen sebagai porsi yang setara dengan "kenaikan dasar" yang menaikkan gaji pokok dengan alasan mempertahankan pekerjaan.