Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mengotori dan atau merusak bendera Jepang nantinya akan kena hukuman penjara sekitar 2 tahun dan atau denda 200.000 yen.
Ketua investigasi politik Partai Demokrat Liberal (LDP) Shimomura, mengatakan dia akan mempertimbangkan untuk mengubah undang-undang pidana untuk memberikan hukuman jika bendera Jepang dirusak atau dikotori.
Sekelompok anggota Partai Demokrat Liberal, termasuk mantan Menteri Dalam Negeri dan Komunikasi Takaichi, bertemu dengan Shimomura, ketua investigasi politik, Rabu ini (26/1/2021).
"Kita akan mengajukan banding untuk revisi undang-undang karena tidak ada ganti rugi atas kerugian tersebut," ungkap Takaichi.
Sebagai tanggapan, Shimomura menjawab, "Ini adalah revisi hukum yang diperlukan dan mempertimbangkan revisi undang-undang tersebut."
"Ini adalah salah satu misi utama untuk melindungi kehormatan Jepang, dan penting untuk menangani kerusakan bendera asing dan kerusakan bendera Jepang dengan hukuman yang sama. Saya ingin untuk mengajukan proposal ke Diet (parlemen) saat ini. "
Baca juga: Lagi Geger, Bendera Jepang Ditendang Wartawan Kanagawa Shimbun
Amandemen serupa diajukan oleh Partai Demokrat Liberal ke Diet sembilan tahun lalu pada masa oposisi memerintah. Namun diabaikan usulan tersebut saat itu.
Seorang wartawan Jepang dari kanagawa Shimbun menendang sengaja bendera Jepang dengan kaki kirinya saat seseorang sedang melakukan diskusi dengan dua orang polisi Jepang 16 Januari 2021 di depan stasiun kereta api Kawasaki.
Kejadian-kejadian tersebut tampaknya mengingatkan kembali para politisi Jepang untuk meningkatkan hukuman bagi para pelaku yang merusak dan atau mengotori bendera Jepang dengan penjara 2 tahun dan atau denda 200.000 yen.
Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" berisi kehidupan nyata ninja di Jepang yang penuh misteri, mistik, ilmu beladiri luar biasa dan tak disangka adanya penguasaan ilmu hitam juga. informasi lebih lanjut ke: info@ninjaindonesia.com