News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Orang Kaya dan Jutawan di Argentina Wajib Bayar Pajak Lebih, Bantu Biaya Penanganan Covid-19

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi covid-19 - Argentina memberlakukan pajak satu kali atau one-off tax kepada orang-orang kaya dan jutawan di negara itu.

TRIBUNNEWS.COM - Argentina memberlakukan pajak satu kali atau one-off tax kepada orang-orang kaya dan jutawan di negara itu.

Dilansir CNA, pajak ini digunakan untuk membantu biaya medis dan bantuan ekonomi untuk bisnis kecil yang lumpuh akibat Covid-19. 

Adapun one-off tax itu mulai berlaku sejak Jumat (29/1/2021) lalu.

Undang-undang tersebut disahkan Senat pada Desember 2020 dengan perbandingan suara 42-26.

Mayoritas menyetujui untuk mengenakan pajak lebih kepada orang yang asetnya melebihi 200 juta peso (sekitar USD 2,3 juta) atau Rp 32 milyar.

Pemerintahan Presiden Alberto Fernandez berharap dapat mengumpulkan sekitar USD 3 miliar dari one-off tax itu.

Ada sekitar 12.000 orang terkaya dari 44 juta penduduk Argentina yang dikenai wajib pajak ini.

Baca juga: INDEF Nilai Kebijakan Pemerintah terkait Pajak Penjualan Pulsa Kontraproduktif di Era Pandemi Corona

Baca juga: Ahli Beberkan Efektivitas Nakes Baru Lulus untuk Diterjunkan Langsung Melawan Corona

Presiden Argentina Alberto Fernandez, (tengah), memberikan tanda kemenangan bersama Wakil Presiden Cristina Fernandez, (kanan), dan Presiden Majelis Rendah Kongres Sergio Massa, ketika ia tiba di Kongres untuk membuka sesi 2020 di Buenos Aires, Argentina, Minggu, 1 Maret 2020. (Marcos Brindicci / The Associated Press)

Lebih dari 40 persen penduduk Argentina hidup di bawah garis kemiskinan.

Mulai Jumat kemarin, otoritas pajak nasional mulai menghitung dan merilis klaim besaran pajak yang harus dibayar 12.000 orang kaya itu.

Menurut undang-undang, para jutawan ini wajib membayar hingga 3,5 persen untuk aset dalam negeri.

Sementara itu 5,25 persen pajak untuk aset yang ada di luar negeri.

Dananya akan digunakan untuk membeli persediaan medis, membantu UMKM, bantuan sosial, dan menyediakan bantuan penting lainnya.

Kendati demikian, kebijakan ini mendpaat respons negatif dari oposisi pemerintah.

Oposisi menyebutnya sebagai bentuk 'penyitaan'.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini