News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Krisis Myanmar

Polisi Myanmar Ajukan Tuntutan Terhadap Aung San Suu Kyi karena Langgar UU Ekspor-Impor

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Myanmar Win Myint (kanan), Penasihat Negara Aung San Suu Kyi (tengah) dan Wakil Presiden Henry Van Thio (kiri) mengenakan masker setelah sesi foto mereka pada upacara pembukaan Konferensi Perdamaian Persatuan ke-4 (Panglong Abad ke-21) di Pusat Konvensi Internasional Myanmar (2) di Naypyidaw pada 19 Agustus 2020.

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Myanmar mengabulkan permintaan polisi untuk menahan Aung San Suu Kyi (75) hingga 15 Februari 2021.

Hal tersebut berdasarkan pengajuan tuntutan yang menyatakan Suu Kyi terlibat dalam mengimpor dan menggunakan peralatan komunikasi secara ilegal.

Partai National League for Democracy (NLD) memberikan keterangan tertulis di halaman Facebook resminya pada Rabu (3/2/2021).

Seperti diketahui, kondisi politik Myanmar tengah kacau balau.

Mengutip SCMP, pada Senin (1/2/2021), tentara Myanmar merebut kekuasaan pemerintah dan menahan Suu Kyi serta beberapa petinggi lainnya.

Baca juga: Buntut Kudeta Myanmar: Warga Sipil Demo Pakai Panci, Akses Facebook Diblokir Militer

Baca juga: PBB: Tuduhan terhadap Suu Kyi Hanya Semakin Merusak Aturan Hukum dan Proses Demokrasi di Myanmar

Presiden Myanmar Win Myint (kanan), Penasihat Negara Aung San Suu Kyi (tengah) dan Wakil Presiden Henry Van Thio (kiri) mengenakan masker setelah sesi foto mereka pada upacara pembukaan Konferensi Perdamaian Persatuan ke-4 (Panglong Abad ke-21) di Pusat Konvensi Internasional Myanmar (2) di Naypyidaw pada 19 Agustus 2020. (Thet Aung / AFP)

Dalam penggeledahan yang dilakukan aparat berwenang di rumah Suu Kyi di Ibu Kota Naypyidaw, ditemukan radio walkie-talkie.

Dikatakan, radio walkie-talkie tersebut diimpor secara ilegal dan digunakan tanpa izin dan hal ini melanggar undang-undang ekspor impor Myanmar.

Dengan tuduhan tersebut, hukuman yang mungkin akan diterima Suu Kyi maksimal dua tahun penjara.

Dokumen menunjukkan, walkie-talkie ilegal tersebut digunakan oleh pengawal Suu Kyi.

"Kami mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pengadilan Dakhinathiri telah memberikan hukuman 14 hari, dari 1 Februari hingga 15 Februari 2021 terhadap Daw Aung San Suu Kyi dengan tuduhan melanggar undang-undang impor/ekspor," kata Kyi Toe, petugas pers Suu Kyi.

Baca juga: Pengungsi Rohingya Tak Merasa Prihatin pada Aung San Suu Kyi Terkait Kudeta Militer di Myanmar

Presiden Myanmar Win Myint (kiri) dan Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi (kanan) tiba untuk menghadiri resepsi untuk menandai peringatan 72 tahun Hari Persatuan Nasional di Naypyidaw pada 12 Februari 2019. (Thet AUNG / AFP)

Presiden Win Myint Didakwa Langgar UU Manajemen Bencana

Sementara itu, dokumen terpisah menunjukkan Presiden Win Myint yang digulingkan, didakwa karena melanggar Undang-Undang Manajemen Bencana atas rapat umum kampanye pemilu yang menurut polisi melanggar pembatasan Covid-19.

Surat kabar Global New Light of Myanmar yang dikelola pemerintah mengatakan pada Rabu (3/2/2021) bahwa pemimpin baru Myanmar Min Aung Hlaing tengah merencanakan penyelidikan atas dugaan penipuan dalam pemilihan tahun lalu dan juga akan memprioritaskan wabah Covid-19 dan ekonomi.

Global New Light of Myanmar menambahkan, Min Aung Hlaing mengumumkan langkah tersebut pada Selasa (2/2/2021) pada pertemuan pertama pemerintahan barunya di Ibu Kota.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini