News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

17 Februari Vaksinasi Pertama di Jepang, 13 Februari Denda Mulai Diberlakukan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PM Jepang Yoshihide Suga saat menjawab pertanyaan kalangan oposisi di parlemen, Senin (8/2/2021).

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Rabu 17 Februari mendatang dimulailah vaksinasi pertama di Jepang kepada tim medis dan 13 Februari 2021 dimulailah aturan baru melakukan denda bagi pelanggar aturan baru revisi UU Anti Penyakit Menular Jepang.

"Pertengahan minggu depan kita mulai vaksinasi pertama kepada para tenaga medis," papar PM Jepang Yoshihide Suga Rabu ini (10/2/2021).

Kepastian itu juga disampaikan kepada Ketua Ikatan Dokter Jepang Toshio Nakagawa yang juga menyetujui vaksinasi dilakukan 17 Februari minggu depan.

"Setelah memastikan kemanjuran dan keamanan vaksinasi virus corona baru, kami akan memulai vaksinasi pada pertengahan minggu depan. Kami sangat membutuhkan kerja sama dari pemerintah daerah, dokter, dan perawat yang bertanggung jawab. Kami akan terus melakukan segala upaya untuk mempersiapkan segalanya," ungkap PM Suga lagi.

Mengenai perpanjangan keadaan darurat di 10 prefektur, PM Suga berkata, “Saya sangat menyesal telah memberikan beban tambahan pada orang-orang, tetapi saya memutuskan bahwa itu perlu untuk membawa infeksi ke konvergensi.”

Baca juga: Menteri Kesehatan Jepang Usulkan Satu Botol Vaksin Pfizer Digunakan untuk 5 Kali Suntikan

PM Suga berjanji akan menerapkan secara menyeluruh tindakan yang telah dilakukan selama ini, dengan fokus pada makan dan minum (restoran), mengurangi infeksi baru, dan mengarah pada pengurangan pasien rawat inap dan mengurangi jumlah orang yang sakit parah.

"Kami akan terus menganalisis dengan cermat setiap hari. situasi dan mendengarkan secara serius pendapat ahli. Saya akan bertanya dan memutuskan apa yang perlu kita lakukan nantinya."

UU Tindakan Khusus untuk Penanggulangan Virus Corona yang direvisi akan diberlakukan pada tanggal 13 Februari.

"Saya ingin meningkatkan efek sambil mempertimbangkan hak-hak individu dan bisnis."

Sekretaris Kabinet Kato mengungkapkan bahwa ia berencana untuk mengubah "kebijakan tanggapan dasar" pada tanggal 12 Februari, sehari sebelum penegakan UU Tindakan Khusus yang telah direvisi diimplementasikan ke masyarakat.

Sementara itu bagi WNI yang berkeinginan vaksinasi Covid-19 di Jepang dapat menghubungi Forum BBB, kelompok bisnis WNI yang berdomisili di Jepang dengan email: bbb@jepang.com subject: Vaksinasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini