TRIBUNNEWS.COM, KOTA KINABALU — Dua puluh delapan Warga Negera Indonesia (WNI) yang ditemukan telah melanggar aturan imigrasi Malaysia ditangkap selama operasi terpadu bernama Ops Serkap di Lahad Datu, di Malaysia, pada awal pekan ini.
Media Malaysia, The Star, Kamis (18/2/2021) melaporkan 28 WNI itu berusia antara lima dan 55 tahun dan diketahui tinggal di negara itu tanpa dokumen yang valid atau overstay.
Direktur Imigrasi Negara Muhamad Sade Mohamad Amin mengatakan tim dari kantor Imigrasi Lahad Datu, yang melakukan operasi dari pukul 21.00 pada Senin (15/2/2021) hingga pukul 12.30 pagi pada Selasa (16/2/2021), menahan individu-individu itu setelah menghentikan truk trailer.
Truk tersebut dikemudikan oleh seorang pria setempat, 39 tahun, yang diyakini telah berusaha menyelundupkan orang-orang secara ilegal tersebut keluar dari Lahad Datu ke Indonesia melalui Tawau.
Baca juga: TKI Asal Cianjur Jatuh dan Meninggal di Malaysia, Gaji 1.000 Ringgit Belum Dibayar
"Sebelum penangkapan dilakukan, tim penegak hukum mengikuti kendaraan dari Jalan Asam di Lahad Datu hingga terjadi pemblokiran jalan di Kilometer 38, Jalan Lahad Datu, tempat polisi membantu menghentikan trailer," katanya dalam keterangan.
Pengemudi sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.
"Sebanyak 28 warga negara ilegal yang ditahan adalah 17 laki-laki, lima perempuan, empat anak laki-laki dan dua perempuan,” kata Muhamad Sade.
"Semua tahanan telah ditempatkan di Pusat Karantina dan Transit di Dewan Tun Datu Haji Mustapa untuk penyelidikan lebih lanjut, " jelas Muhamad Sade.(The Star)