Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR—Pengadilan Malaysia pada Kamis (18/2/2021) memerintahkan istri mantan perdana menteri Najib Razak, Rosmah Mansor untuk mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang korupsi proyek bernilai jutaan dolar yang disetujui saat suaminya masih berkuasa.
Puluhan tuduhan diajukan terhadap pasangan itu setelah Najib kalah dalam pemilu 2018, di tengah kemarahan publik atas dugaan korupsi dan gaya hidup mewah mereka setelah penggerebekan polisi mengungkapkan Rosmah memiliki perhiasan dan tas mewah senilai jutaan dolar AS.
Pengadilan tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa penuntut telah berhasil membuktikan alasan yang cukup dan meyakinkan agar kasus ini dilanjutkan.
Baca juga: Mantan PM Malaysia Najib Galang Dukungan untuk Anwar Ibrahim Jadi Perdana Menteri
"Ini adalah temuan saya bahwa penuntut telah menghasilkan bukti yang kredibel untuk membuktikan setiap elemen pelanggaran ... Saya sekarang memanggil terdakwa untuk mengajukan pembelaan," kata hakim Mohamed Zaini Mazlan dalam putusannya, seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (18/2/2021).
Rosmah, 69 tahun, mengatakan kepada pengadilan bahwa dia akan bersaksi di bawah sumpah.
Pengacaranya, Jagjit Singh, mengatakan setelah sidang pembelaan akan "terhambat sampai batas tertentu" karena hakim tidak menjelaskan faktor-faktor di balik keputusannya.
Dia menambahkan bahwa ini telah menyebabkan kliennya tertekan emosional.
"Kami harus sedikit menghiburnya. Kami hanya menyuruhnya kembali ke rumahnya dan menghilangkan semua stres yang telah dialaminya," kata Jagjit kepada wartawan.
Baca juga: Skandal Korupsi 1MDB Najib Razak, Dipenjara 72 Tahun atas 7 Dakwaan Termasuk Pencucian Uang Rp 144 M
Rosmah menghadapi tiga dakwaan meminta dan menerima suap yang melibatkan sejumlah 194 juta ringgit (48,09 juta dolar AS) untuk membantu sebuah perusahaan, Jepak Holdings, mengamankan proyek tenaga surya.
Dari total itu, jaksa menuduh Rosmah mengatur agar 187 juta ringgit dibayarkan sebagai sumbangan politik kepada Najib, sekaligus menerima dua suap sebesar 6,5 juta ringgit.
Suap tersebut diduga diterima melalui mantan perwira khusus Rosmah, Rizal Mansor, sebagai hadiah karena membantu Jepak Holdings mengamankan Proyek Terpadu Tata Surya Fotovoltaik Hibrida, serta pemeliharaan dan pengoperasian gen-set diesel, untuk 369 sekolah pedesaan Sarawak senilai 1,25 miliar ringgit.
Hal ini dikatakan telah berlangsung melalui negosiasi langsung dengan Kementerian Pendidikan.
Perbuatan itu diduga dilakukan di Lygon Cafe di Mal Sunway Putra, kediaman Rosmah di Jalan Langgak Duta dan di Seri Perdana di Putrajaya antara Januari 2016 dan September 2017.
Jika terbukti bersalah, dia bisa dipenjara hingga 20 tahun dan didenda setidaknya lima kali jumlah yang ditentukan dalam dakwaan.
Pada bulan Juli lalu, Najib dinyatakan bersalah atas korupsi dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam persidangan pertama dari beberapa persidangan yang terkait dengan skandal bernilai miliaran dolar pada dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Sejak itu ia mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Pasangan itu telah membantah adanya kesalahan, dengan mengatakan tuduhan itu bermotif politik.
Persidangan kasus Rosmah akan dilanjutkan pada 9 Juni mendatang.(Channel News Asia/Reuters)