News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Malaysia, Lebih Banyak Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang Dihukum Ketimbang Majikannya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dubes Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dubes RI untuk Malaysia Hermono menyoroti banyaknya kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia yang mendapat ganjaran karena telah melanggar Undang-undang Keimigrasian. 

Sementara para majikan PMI ilegal tersebut justru tidak mendapat hukuman.

Hal ini disampaikan Hermono saat berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Rabu (17/3/2021). 

Hermono menjelaskan, Undang-undang Imigration Act Malaysia menyatakan ada hukuman bagi majikan yang mempekerjakan pekerja migran yang memasuki Negeri Jiran secara ilegal.

"Jadi undang-undang keimigrasian Malaysia, hukumannya sama antara pekerja ilegal dengan majikan yang mempekerjakan pekerja ilegal. Hukumannya sama," ujar Hermono.

Baca juga: Dubes RI Sebut Ada 2,7 Juta Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, 50% Diantaranya Ilegal

"Bahkan kalau jumlahnya (pekerja migran ilegal) lebih dari satu, hukumannya lebih besar lagi," imbuh Hermono.

Namun implementasi undang-undang keimigrasian Malaysia itu masih sangat jauh dari harapan. 

Dalam banyak kasus, malah hanya pekerja migran ilegalnya saja yang mendapat hukuman. 

Sementara majikannya dibebaskan dari jeratan hukum begitu saja.

"Lebih banyak yang kena sanksi itu hanya pekerjanya. Padahal kita tahu di mana ada pekerja yang ilegal, pasti ada majikan yang mempekerjakan," kata Hermono.

KBRI di Malaysia, kata Hermono, sudah mengambil sejumlah langkah diplomatis untuk menangani kasus ini.

Salah satunya mengusulkan agar ada penegakan hukum sesuai undang-undang kepada para majikan yang menggunakan jasa pekerja migran ilegal.

"Ini sudah kita suarakan, kalau memang sama-sama mau mengatasi masalah ini, majikannya pun harus diberikan sanksi. Karena berdasarkan undang-undangnya majikannya ikut bersalah," ujar dia.

"Ini yang kita selalu sampaikan, ada (majikan) yang dihukum, tetapi lebih banyak yang engga," pungkas Hermono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini