News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dubes RI Sebut Ada 2,7 Juta Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, 50% Diantaranya Ilegal

Penulis: Lusius Genik Ndau Lendong
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelayanan imigrasi kepada TKI di Malaysia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angka pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang tidak memiliki dokumen keimigrasian alias ilegal mencapai dua hingga tiga kali lipat.

Berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, total ada 3,1 juta PMI di Negeri Jiran. 

Namun catatan lain dari KBRI di Malaysia menyebut jumlah PMI di sana sekira 2,5 juta - 2,7 juta. 

Dubes RI untuk Malaysia, Hermono mengatakan dari 2,7 juta PMI tersebut, lebih dari 50 persennya tidak memiliki dokumen keimigrasian.

"Lebih dari 50 persen dari angka ini (2,7 juta PMI di Malaysia) adalah TKI ilegal," ujar Hermono saat diwawancarai Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, Rabu (17/3/2021)

Baca juga: Di 2020, Kemnaker Usul 2,1 Juta Pekerja Terdampak Covid-19 Bisa Dapat Kuota Kartu Prakerja

Persentase PMI di Malaysia yang tidak memiliki dokumen keimigrasian ini lebih besar dibandingkan yang memiliki. 

Kata Hermono, hanya ada sekira 700 ribu PMI di Malaysia yang memiliki dokumen keimigrasian.

Dengan kata lain, jumlah PMI ilegal di Malaysia mencapai dua hingga tiga kali lipat dibandingkan yang legal.

"Yang ada dokumennya, tercatat itu hanya sekitar 704 ribu atau 710 ribu gitu. Jadi ilegal bisa 2-3 kali lipat minimal. Ini salah satu tantangan tersendiri," ujar Hermono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini