Laporan Wartawan Tribunews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Sekitar 1,5 juta jamaah mengunjungi Masjidil Haram di Makkah selama sepuluh hari pertama Ramadan.
Demikian laporan Kantor Berita Saudi Press Agency (SPA), sepert dilansir Arab News, Rabu (28/4/2021).
Penerapan protokol kesehatan yang ketat, seperti jaga jarak dan pemakaian masker wajah terus diawasi bagi setiap jemaah untuk memastikan bahwa pengunjung Masjidil Haram dapat beribadah dengan aman.
Langkah-langkah untuk memastikan kenyamanan pengunjung termasuk area di sekitar Ka'bah yang diperuntukkan bagi jamaah umrah dan membuat jalur khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Saudi Gazette melaporkan jamaah yang boleh memasuki Masjidil Haram adalah jemaah umrah dan mereka yang telah mendaftar melalui aplikasi resmi pemerintah Saudi.
Baca juga: Doa Buka Puasa Ramadhan dan Niat Puasa Ramadhan 2021, Tulisan Arab dan Latin, Beserta Artinya
Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci juga telah membagikan payung kepada pengunjung masjid-masjid suci untuk membantu mereka menghadapi hawa panas.
Suhu di Makkah dan Madinah minggu ini diperkirakan akan mencapai tertinggi 38 derajat Celcius.
Otoritas Arab Saudi: Jamaah Umrah Dari Luar Negeri Wajib Miliki Sertifikat Vaksinasi
Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan jamaah umrah dari luar negeri wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dari negara masing-masing.
Hal ini dinyatakan juru bicara kementerian, Eng. Hisham Saeed, seperti dilansir Saudi Gazette, Selasa (20/4/2021).
Dia mengungkapkan mekanisme kementerian untuk para peziarah yang datang dari luar Kerajaan selama bulan suci Ramadan, status kesehatan mereka harus ada dalam aplikasi "Tawakkalna" Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Berdasarkan mekanisme itu, jamaah haji asing yang memiliki sertifikat vaksinasi akan melanjutkan ke salah satu pusat Inaya (perawatan) di Makkah untuk memverifikasi keaslian sertifikat.
Baca juga: Ketua DPD RI Minta Pemerintah Beri Kepastian Izin Umrah Awal Ramadhan
Setelah proses ini, pejabat pusat akan menetapkan tanggal dan waktu untuk pelaksanaan Umrah dan salat di Masjidil Haram.