News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Fukui Jepang Setujui Operasi Kembali 3 Reaktor Nuklir di Takahama dan Mihama

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit 1 dan 2 (dari kiri depan) Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Takahama dari Kansai Electric Power Co., Inc., di mana proses persetujuan untuk transfer sedang diproses. (Dari kiri belakang) Unit 3 dan 4 beroperasi tanggal 20 Oktober 2020 di Kota Takahama, Prefektur Fukui

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Gubernur Fukui, Tatsuji Sugimoto (58) telah menyetujui  untuk memulai kembali pembangkit listrik tenaga nuklir Takahama Unit 1 dan 2 (Kota Takahama) dan Mihama Unit 3 (Kota Mihama).

Memulai kembali membutuhkan persetujuan dari kepala daerah dan dewan, dan kota Takahama dan kota Mihama telah menyetujui tiga unit pada bulan Februari, dan dewan prefektur Fukui menyetujui mereka pada tanggal 23 April 2021.

Keputusan gubernur adalah fokusnya. Revisi UU Regulasi Reaktor yang mulai berlaku tahun 2013 menetapkan bahwa masa operasi PLTN pada prinsipnya harus 40 tahun, dan jika disetujui oleh Komisi Regulator Nuklir hanya dapat diperpanjang hingga 20 tahun sekali.

Selain 3 unit reaktor nuklir tersbeut,  pembangkit listrik tenaga nuklir Tokai Daini Tenaga Atom Jepang (Tokai-mura, Prefektur Ibaraki) telah menerima persetujuan dari komite regulasi, prospek operasi kembali belum ditetapkan.

Pembangkit listrik tenaga nuklir nasional yang telah dinonaktifkan saat ini  total 5 unit akan mencapai 40 tahun beroperasi dalam waktu 5 tahun mendatang. Setelah akan dipertimbangkan dan diteliti kembali perpanjangannya lebih lanjut.

Sementara itu upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif dengan melalui zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang nantinya. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini