News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Baru Perlindungan Konsumen Belanja Online Disahkan Parlemen Jepang

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para anggota parlemen berdiri tanda setuju RUU disahkan menjadi UU Perlindungan Konsumen yang belanja online Rabu ini (28/4/2021)

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Sebuah RUU baru untuk melindungi konsumen dari masalah dalam transaksi online seperti belanja online telah disahkan pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (parlemen Jepang) Rabu ini (28/4/2021).

Negara dapat meminta perusahaan bernama "Platformer Digital" yang menyediakan tempat transaksi untuk melakukan upaya penyelidikan keluhan konsumen (yang merasa dirugikan) dan menghapus daftar produk ilegal.

RUU baru ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari fakta bahwa sementara transaksi di Internet seperti belanja online berkembang, kerugian banyak terjadi seperti pembelian produk cacat dan produk palsu dan tertipu oleh iklan palsu banyak terjadi.

RUU tersebut mewajibkan perusahaan bernama "Platformer Digital" yang menyediakan tempat transaksi di Internet untuk melakukan investigasi berdasarkan keluhan dari konsumen, serta produk ilegal. Pemerintah dapat meminta penghapusan daftar barang tersebut, dan korban dapat meminta pengungkapan informasi kontak penjual item.

Selain itu, dewan publik-swasta baru dibentuk untuk mempertimbangkan cara menangani penjual yang jahat.

RUU baru disahkan  sebagai hasil pemungutan suara di sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 28 April 2021.

Undang-undang baru diharapkan mulai berlaku dalam satu tahun setelah diundangkan, berarti 28 April 2022 mulai berlaku selambatnya, dan direncanakan untuk mengembangkan pedoman yang menunjukkan rincian spesifik yang harus dikerjakan oleh perusahaan.

Yoichiro Itakura, seorang pengacara yang akrab dengan masalah konsumen terkait transaksi di Internet, mengatakan tentang berlakunya undang-undang baru tersebut.

"Meskipun ada pembatasan bagi penjual yang membuka toko di platform digital, undang-undang tersebut dapat diterima sebagai peraturan administratif tentang perusahaan platform itu sendiri. Itu yang penting," papar Itakura.

Di sisi lain, "Kali ini, perusahaan platform diwajibkan untuk melakukan upaya, dan tidak ada struktur di mana platform jahat seperti yang berurusan dengan produk palsu berkumpul untuk memenuhi kewajiban mereka. Jika jumlahnya meningkat, tindakan wajib akan diperlukan.  Ada juga masalah dengan aplikasi pasar loak, tapi kali ini transaksi antar konsumen tidak ditargetkan. Kita harus terus mempertimbangkan hal itu."

Selain itu, konsumen diminta untuk proaktif memberikan informasi karena penting untuk mengevaluasi dan menggunakan platform yang mereka garap dengan benar, dan jika ada risiko kerugian, mereka dapat mengajukan permintaan kepada pemerintah. 

Sementara itu upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif dengan melalui zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang nantinya. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini