TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Arab Saudi mempertahankan pembatasan volume pengeras suara di masjid-masjid.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Kementerian Urusan Islam Arab Saudi pada pekan lalu.
Dilansir BBC, kementerian mengumumkan bahwa pengeras suara harus disetel dengan batas sepertiga dari volume maksimum.
Menteri Urusan Islam, Abdullatif al-Sheikh mengatakan, keputusan itu merupakan tanggapan atas keluhan dari masyarakat.
Sheikh mengungkapkan, keluhan tersebut termasuk dari orang tua yang mengatakan bahwa pengeras suara mengganggu tidur anak-anak mereka.
Dalam sebuah video yang ditayangkan oleh televisi pemerintah, dengan peraturan baru itu, Sheikh menganjurkan agar orang-orang yang ingin salat tidak perlu menunggu panggilan azan.
Baca juga: Kata Menag soal Syarat Vaksin dari Pemerintah Arab Saudi untuk Jamaah Haji: Insyaallah Kita Siapkan
Baca juga: UPDATE Haji 2021: Arab Saudi Belum Beri Kepastian, Pemerintah Usahakan Vaksin Johnson & Johnson
Para Netizen Bereaksi
Meskipun begitu, langkah tersebut mendapat berbagai reaksi di media sosial.
Para netizen menyerukan tagar yang melarang musik bersuara keras di restoran dan kafe.
Menanggapi hal itu, Sheikh angkat bicara.
Dia menyebut, orang-orang yang mengkritik langkah itu dianggap sebagai 'musuh kerajaan'.
Sheikh juga mengklaim para netizen ingin menggerakkan opini publik.
Baca juga: Sinovac Tak Penuhi Syarat Arab Saudi, Pemerintah Usahakan Vaksin Johnson & Johnson untuk Jemaah Haji
Baca juga: Arab Saudi Tidak Izinkan Maskapai Israel Gunakan Wilayah Udaranya
Diketahui, pembatasan tersebut diberlakukan saat Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, terus berupaya menjadikan Arab Saudi lebih liberal.
Mohammed juga dianggap mengurangi peran agama dalam kehidupan publik.
Satu contoh di antaranya adalah diakhirinya larangan mengemudi bagi perempuan.
Namun, Mohammed juga menindak kebebasan berekspresi di negara itu.
Ribuan kritikus telah ditangkap dan dipenjarakan.
Berita lain terkait Arab Saudi
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)