TRIBUNNEWS.COM - Junta militer Myanmar resmi menuntut pemimpin sipil, Aung San Suu Kyi, dan pejabat lainnya atas kasus dugaan korupsi pada Kamis (10/6/2021).
"Komisi Antikorupsi telah memeriksa kasus korupsi terhadap mantan penasihat negara Daw Aung San Suu Kyi," kata kementerian informasi Myanmar.
"Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi menggunakan pangkatnya," tambah pernyataan itu, dikutip dari Bloomberg.
Militer sebelumnya telah memindahkan Suu Kyi dan mantan presiden Win Myint dari tempat tinggal mereka di ibu kota.
Sampai saat ini, keberadaan keduanya belum diketahui.
Baca juga: Junta Militer Keluarkan Tuduhan Baru Kasus Korupsi Aung San Suu Kyi
Baca juga: Tiga Respons Indonesia Terkait Kunjungan Sekjen ASEAN ke Myanmar
Menurut laporan Reuters dari Global New Light of Myanmar, dugaan korupsi ini merupakan tuntutan baru yang dituduhkan kepada Suu Kyi.
Sebelumnya, junta militer telah menuntut Suu Kyi dengan berbagai kasus lainnya.
Diketahui Aung San Suu Kyi dilengserkan oleh militer Myanmar pada 1 Februari lalu.
Global New Light of Myanmar mengutip Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mengatakan tuduhan korupsi itu terkait penyalahgunaan tanah untuk yayasan amal Daw Khin Kyi pimpinannya.
Dikatakan berkas kasus telah dibuka terhadap Suu Kyi dan beberapa pejabat lainnya pada Rabu.
"Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi menggunakan pangkatnya."
"Jadi dia didakwa berdasarkan UU Antikorupsi pasal 55," lapor surat kabar Global New Light of Myanmar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menuduh Aung San Suu Kyi menerima USD 600.000 dan emas dari mantan kepala menteri wilayah Yangon.
Menurut undang-undang ini, mereka yang bersalah terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.