News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Krisis Myanmar

Junta Militer Myanmar Tuntut Aung San Suu Kyi atas Dugaan Korupsi

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam foto file yang diambil pada 17 Juli 2019 ini, Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi berbicara selama upacara pembukaan Pusat Inovasi Yangon di Yangon. Pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi terkena dua dakwaan pidana baru ketika dia muncul di pengadilan melalui tautan video pada 1 Maret 2021, sebulan setelah kudeta militer yang memicu protes besar-besaran tanpa henti.

TRIBUNNEWS.COM - Junta militer Myanmar resmi menuntut pemimpin sipil, Aung San Suu Kyi, dan pejabat lainnya atas kasus dugaan korupsi pada Kamis (10/6/2021).

"Komisi Antikorupsi telah memeriksa kasus korupsi terhadap mantan penasihat negara Daw Aung San Suu Kyi," kata kementerian informasi Myanmar.

"Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi menggunakan pangkatnya," tambah pernyataan itu, dikutip dari Bloomberg

Militer sebelumnya telah memindahkan Suu Kyi dan mantan presiden Win Myint dari tempat tinggal mereka di ibu kota.

Sampai saat ini, keberadaan keduanya belum diketahui.

Baca juga: Junta Militer Keluarkan Tuduhan Baru Kasus Korupsi Aung San Suu Kyi

Baca juga: Tiga Respons Indonesia Terkait Kunjungan Sekjen ASEAN ke Myanmar 

Para migran Myanmar di Thailand menunjukkan salam tiga jari dan foto pemimpin sipil Myanmar Aung San Suu Kyi yang ditahan pada sebuah protes terhadap kudeta militer di negara asal mereka, di depan gedung ESCAP PBB di Bangkok pada 22 Februari 2021. (Mladen ANTONOV / AFP)

Menurut laporan Reuters dari Global New Light of Myanmar, dugaan korupsi ini merupakan tuntutan baru yang dituduhkan kepada Suu Kyi.

Sebelumnya, junta militer telah menuntut Suu Kyi dengan berbagai kasus lainnya.

Diketahui Aung San Suu Kyi dilengserkan oleh militer Myanmar pada 1 Februari lalu.

Global New Light of Myanmar mengutip Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mengatakan tuduhan korupsi itu terkait penyalahgunaan tanah untuk yayasan amal Daw Khin Kyi pimpinannya.

Dikatakan berkas kasus telah dibuka terhadap Suu Kyi dan beberapa pejabat lainnya pada Rabu.

"Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi menggunakan pangkatnya."

"Jadi dia didakwa berdasarkan UU Antikorupsi pasal 55," lapor surat kabar Global New Light of Myanmar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menuduh Aung San Suu Kyi menerima USD 600.000 dan emas dari mantan kepala menteri wilayah Yangon.

Para pengunjuk rasa memberi hormat tiga jari selama demonstrasi menentang kudeta militer di kota Sanchaung Yangon pada 27 April 2021. (STR / AFP)

Menurut undang-undang ini, mereka yang bersalah terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini