TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Kasus pelarian bos Nissan Carlos Ghosn kembali berguler. Dua warga Amerika Serikat akan disidang di Pengadilan di Jepang, Senin (14/6). Ini sidang pertama kali setelah mereka ditangkap dan diekstradisi ke Jepang.
Saat mereka menghadiri sidang di Pengadilan Distrik Tokyo sore ini, Carlos Ghosn dengan tenang tinggal di Lebanon, tempat pelariannya sejak 2019.
Dua warga Amerika tersebut adalah mantan baret hijau Angkatan Darat AS Michael Taylor, yang bersama putrranya, Peter, menyelundupkan Ghosn ke dalam kotak peralatan audio sehingga ia bisa lolos dari Jepang.
Ayah dan anak ini terancam hukuman tiga tahun penjara jika terbukti membantu pelarian mantan bos Nissan ini.
Ghosn ditangkappdi Tokyo pada 2018 atas tuduhan pelanggaran keuangan. Penangkapannya menjadi perbincangan di seluruh dunia.
Baca juga: Sidang Mantan Bos Nissan Jepang Carlos Ghosn Dimulai Akhir Mei 2021
Ghosn dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu persidangan atas empat tuduhan pelanggaran keuangan, yang dibantahnya.
Saat bebas dengan jaminan itulah ia berhasil menyelinap melewati pihak berwenang dengan menggunakan jet pribadi, transit di Turki dan mendarat di Lebanon, yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Jepang.
Pelarian itu sangat memalukan bagi pihak berwenang Jepang, dan jaksa menyebutnya sebagai "salah satu tindakan pelarian yang paling berani dan terencana dalam sejarah baru-baru ini".
Keluarga Taylor, bersama dengan seorang warga negara Lebanon yang masih buron, diduga mendalangi pelarian Desember 2019 - termasuk memasukkan Ghosn ke dalam kotak peralatan audio untuk membawanya ke jet pribadi.
Michael (60) dan Peter (28) berusaha menolak diekstradisi ke Tokyo dengan kekhawatiran mereka akan mengalami penyiksaan.
Baca juga: Keluarga Taylor Merasa Dibodohi Istri Carlos Ghosn, Mantan Chairman Nissan Jepang
Sejauh ini ayah-anak ini belum berbicara terkait keterlibatannya dalam kasus ini sejak mereka tiba di Jepang awal Maret lalu. Mereka diperkirakan bisa mengajukan pembelaan Senin ini setelah jaksa membacakan dakwaannya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tokyo Hiroshi Yamamoto menolak mengomentari dakwaan mereka, tetapi media lokal mengatakan kedua pelaku itu telah mengakui kesalahan selama interogasi.
NHK mengatakan Peter menerima 144 juta yen (sekitar Rp 18,2 miliar) dari Ghosn atas bantuan mereka.
Harian Asahi Shimbun mengatakan pasangan itu mengaku tidak dibayar untuk membantu Ghosn, sementara uang di atas dihabiskan sebagian besar uang untuk persiapan pelarian, termasuk biaya menyewa jet pribadi.