Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang WNI dan warga China ditangkap Jumat (2/7/2021) polisi Jepang karena memperjual belikan kartu Zairyu Card (kartu identitas seperti KTP) palsu Jepang.
"Seorang tersangka warga China yang diduga juga memproduksi kartu zairyu card palsu, menyerahkan kartu tempat tinggal palsu kepada seorang pria berkewarganegaraan Indonesia (26), dan karena dicurigai melanggar Undang-Undang Pengungsi Imigrasi (memiliki kartu tempat tinggal palsu), keduanya ditangkap," papar sumber Tribunnews.com Jumat (2/7/2021).
Seorang pengangguran berkebangsaan China, Liu Ryo (36 ) dengan domisili di Nishikumehara, Miyashiro-cho, prefektur Saitama, ditangkap dan akan dikirim ke Kantor Inspeksi Distrik Saitama.
"Kami sedang menyelidiki bahwa dia juga terlibat dalam produksi dan pemalsuan kartu."
Penangkapan tersebut diduga mengirimkan kartu tempat tinggal palsu kepada seorang pria pada 7 Juni lalu, dan memintanya menerimanya pada keesokan harinya. Tersangka mengakui tuduhan itu.
Menurut polisi prefektur, pria yang menerimanya (WNI) ditangkap kembali karena dicurigai melanggar Undang-Undang Pengungsi Imigrasi (pengumpulan kartu tempat tinggal palsu) dan menyatakan bahwa dia membeli satu kartu seharga 7.000 yen.
WNI yang ditangkap itu tampaknya juga memperdagangkan kartu zairyu card palsu yang dibelinya dari warga China di Jepang, tambahnya.
Hukuman bagi pemalsu dan atau pembeli zairyu card palsu maksimum 3 tahun penjara dan atau denda 3 juta yen.
Sementara itu Beasiswa (ke Jepang) dan upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif dengan melalui zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang nantinya. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.