TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita dirudapaksa dan dianiaya oleh seorang pria yang masuk ke rumahnya di Bukit Padang, Malaysia.
Kejadian itu terjadi Senin dini hari (5/7/2021), Kapolsek Kota Kinabalu, Ajun Komisaris Besar Mohd Zaidi Abdullah membenarkan hal tersebut.
Korban berusia 34 tahun harus bergumul dengan tersangka sebelum berhasil menyelamatkan diri dan keluar mencari bantuan tetangga.
Pihaknya mengatakan kronologi kejadian dari awal.
Di mana awalnya pelaku berniat akan merampok di kediaman korban.
Namun niat awal pelaku berubah setelah melihat korban keluar dari kamar mandi.
Korban kemudian diserang oleh tersangka dan diseret ke tempat tidur.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa di Aceh Utara Ditangkap Sepulang Merantau, Korban Diketahui Hamil 7 Bulan
Baca juga: Pamit Daftar Sekolah, Remaja Putri Ditemukan di Hotel Bersama Pacarnya, Korban Dirudapaksa 6 Kali
“Korban meronta-ronta dan berteriak minta tolong, pelaku pul memukul korban hingga mencekik korban," katanya dikutip dari Sinar Harian, Kamis (8/7/2021).
"Kepala korban juga dibenturkan ke tembok kamar, namun korban terus melawan dan berhasil membuka pintu utama dan berteriak minta tolong," ujarnya.
Ia menambahkan, tetangga yang mendengar teriakan tersebut langsung mengecek kondisi halaman belakang rumah korban.
Rupanya pelaku kabur dengan melompat dari jendela rumah korban.
Tetangga korban kemudian menginformasikan bahwa dia mengenal tersangka yang kabarnya juga tinggal di salah satu rumah di kawasan tersebut.
Berdasarkan penyelidikan Departemen Forensik dan informasi yang diterima, polisi kemudian menangkap tersangka dan menyita pakaian yang dikenakan saat kejadian.
"Setelah ditangkap, tersangka mengaku masuk ke rumah korban untuk merampok, namun berubah niat untuk merudapaksa korban setelah melihat kondisi korban keluar dari kamar mandi," katanya.
Mohd Zaidi mengatakan, pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa tersangka memiliki catatan kriminal sebelumnya menurut Pasal 15 (1) (a) Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 dan Pasal 448 KUHP.
"Penyelidikan terus dilakukan berdasarkan Pasal 354 KUHP untuk pelanggaran dan Pasal 323 tindakan yang sama untuk pelanggaran melukai korban," katanya.
Berita rudapaksa lainnya
Gadis 14 Tahun Bunuh Diri setelah Dirudapaksa 5 Pria di Kuburan, Pelaku Rekam & Posting Aksi Bejatnya
Seorang gadis berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan beramai-ramai oleh lima remaja pria di kawasan kuburan.
Kejadian tersebut terjadi di Pemakaman Westerbegraafplaats, Kota Ghent, Belgia, dikutip dari The Sun, Jumat (4/6/2021).
Tak hanya itu, foto-foto serta video pemerkosaan tersebut pun viral, dibagikan secara online.
Akibatnya, psikis korban terganggu, hingga akhirnya gadis belia tersebut bunuh diri.
Awalnya, kronologi kejadian gadis 14 tahun tersebut yang berasal dari dari Gavere, Belgia, pergi menemui rekannya di pemakaman Westerbegraafplaats pada 15 Mei 2021.
Namun sampai di lokasi itu, bukan rekannya seorang diri saja.
Di sana korban bertemu dengan 4 remaja laki-laki lainnya.
Baca juga: PSI Dampingi Anak Korban Pemerkosaan dan Perdagangan Orang di Bekasi
Akhirnya lima remaja pria tersebut diduga memperkosa korban, dan sempat mengabadikan aksi bejat tersebut dalam bentuk foto dan video.
Lantas mereka berbagi foto dan video tersebut secara online.
Empat hari setelah kejadian tersebut, korban nekat mengakhiri hidupnya, korban bunuh diri.
Pelaku Ditangkap
Hingga kini, lima remaja tersebut telah ditangkap atas dugaan pemerkosaan beramai-ramai terhadap korban.
Polisi mengidentifikasi lima tersangka pelaku setelah menganalisis gambar yang viral di media sosial.
Para tersangka adalah tiga anak di bawah umur berusia 14 dan 15 tahun, dan dua orang dewasa berusia 18 dan 19 tahun.
Dua dari anak di bawah umur dilaporkan bersaudara
Lima tersangka pemerkosaan, semuanya diyakini berasal dari Ghent, dilaporkan telah ditangkap oleh polisi karena pemerkosaan.
Penyerangan tidak senonoh dan pengambilan serta penyebaran foto yang kemungkinan merupakan serangan terhadap integritas seseorang.
Baca juga: Pantaskah Anak Anggota DPRD Bekasi Pelaku Pemerkosaan Menikahi Korbannya? Ini Kata Psikolog
Ayah korban sangat terpukul atas kejadian nahas yang menimpa sang putri.
Bahkan sang ayah telah melihat gambar-gambar pemerkosaan sang anak yang tersebar lewat online.
"Gambar-gambar itu adalah pukulan terakhir baginya ... seluruh dunianya runtuh," ujar salah seorang sumber
Sementara itu, Wali Kota Gavere, Denis Dierick mengatakan, dia mengenal korban dan dianggap sebagai pribadi yang sangat baik.
Kematian korban tersebut pun digambarkannya sebagai insiden horor dan tragedi yang tidak manusiawi.
Seorang juru bicara jaksa menambahkan:
“Tiga anak di bawah umur ditempatkan di lembaga tertutup oleh hakim remaja di Ghent dan dua orang dewasa (keduanya berusia 18 tahun) ditangkap oleh hakim investigasi di Ghent karena pelanggaran yang akan terjadi sesaat sebelum kematian korban."
Baca juga: Wanita Ini Lolos dari Pemerkosaan, Korban Sempat Shareloc, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga
"Badan dewan di Ghent memutuskan hari ini bahwa penahanan dua orang dewasa akan diperpanjang satu bulan.
Menteri Kehakiman, Vincent van Quikernborn melalui Twitter berjanji bahwa mereka yang bertanggung jawab akan dihukum dan meminta para korban kekerasan seksual untuk mengajukan pengaduan dan mencari bantuan.
“Kebencian, tidak ada kata-kata untuk menggambarkannya. Saya bersama keluarga dan teman-temannya."
“Tersangka telah ditangkap dan penyelidikan sedang berlangsung. Keadilan harus tetap ditegakkan," tulisnya.
Kontak bantuan
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling,
Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/layanan-konseling-psikolog-psikiater/
Berita soal kasus pemerkosaan lainnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)