TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Prancis menghukum 11 dari 13 orang yang dituduh melakukan cyberbullying kepada seorang remaja karena membuat video anti-Islam.
Pada Rabu (7/7/2021) lalu, pengadilan menjatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan selama 4 hingga 6 bulan kepada pelaku.
Selain itu, masing-masing dari mereka didenda sekitar USD 1.770 atau Rp 25,7 juta.
Ke-11 orang itu dituntut oleh gadis 18 tahun bernama Mila yang merasa hidupnya terancam setelah membuat video anti-Islam dan mengunggahnya ke internet pada 2020 lalu.
Mila mengaku harus pindah sekolah hingga menerima perlindungan polisi karena hal ini.
Baca juga: Hendak Berangkat ke Turki, WNA asal Prancis Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Bandara Soekarno Hatta
Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2021 - Fabio Quartararo vs Johann Zarco, Prancis Diambang Cetak Sejarah
"Jejaring sosial adalah jalan."
"Ketika Anda melewati seseorang di jalan, Anda tidak menghina mereka, mengancam mereka, mengolok-olok mereka," kata Michel Humbert, hakim ketua, dikutip dari Al Jazeera.
"Apa yang tidak Anda lakukan di jalan, jangan lakukan di media sosial," tambahnya.
Mengaku Atheis dan Tidak Suka Agama Apapun
Mila, yang mengaku penganut atheis, bulan lalu bersaksi bahwa dia merasa seolah-olah "dihukum mati".
Dia mengaku memposting video anti-Islam dan kritikan kepada Al Quran di Instagram dan TikTok-nya saat berusia 16 tahun.
Sejak saat itu, nama Mila banyak dikenal dan mendapat beragam respon.
Dia disebut provokatif dan Islamofobia.
Di sisi lain, pendukungnya menyebut Mila sebagai simbol kebebasan bicara dan menghujat.