News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dubes Tantowi: Ada Undang-undang Khusus Covid-19 di Selandia Baru

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Duta Besar Republik Indonesia untuk Selandia Baru Tantowi Yahya, dalam Diginas Tribunnews bertajuk 'Sukses Selandia Baru dan Eropa Kendalikan Covid-19', Kamis (8/7/2021) sore.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Selandia Baru merupakan salah satu negara yang dipuji dunia atas prestasinya berhasil menekan pandemi Covid-19 di tengah serangan kasus akibat varian Delta di banyak negara.

Di Selandia Baru ada Undang-Undang Khusus tentang Covid-19 yang berisi protokol kesehatan, aturan dan sanksi bagi pelanggar.

UU tersebut dibuat jauh sebelum kasus pertama Covid-19 pada akhir Februari, guna mengatasi penyebaran virus corona di negaranya.

“Sejak awal, pemerintah Salandia Baru percaya Covid-19 itu ada, cepat atau lambat akan datang ke negaranya. Kepercayaan itulah yang membuat mereka, melakukan berbagai persiapan.”

“Jadi selama masa persiapan sebelum Musuh datang mereka sudah membuat perangkat perangkat hukum yang nanti akan menjadi payung terhadap semua kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan,” ujar Duta Besar RI untuk Selandia Baru, Samoa, dan Kerajaan Tonga, Tantowi Yahya  dalam Diskusi Daring Tribunnews.com bertajuk ‘Sukses Negara Selandia Baru dan Eropa Kendalikan Pandemi Covid-19,’ Kamis (8/7/2021) sore.

Baca juga: Singapura Pagi Ini Kirim Dua Pesawat untuk Angkut Bantuan Medis Covid-19 ke Indonesia

UU itu, menurut dia merupakan UU Omnibus Law yang menggabungkan empat UU yang sudah ada untuk mengatur Covid-19.

“Jadi UU Omnibus Law yang menggabungkan 4 Undang-Undang yang ada yang menjadi Undang-Undang khusus mengenai Covid-19,” jelas mantan anggota DPR RI ini.

Melalui UU Khusus Covid-19 ini, pemerintah dilindungi melakukan tindakan-tindakan terhadap mereka yang melanggar ketentuan hukum.

Dengan UU itu, polisi bisa mengambil tindakan tegas secara hukum bagi para pelanggar aturan protokol kesehatan ketika lockdown diterapkan pemerintah.

“Ketika pada awal Maret yang lalu diadakan lockdown, polisi melakukan razia. Nah mereka yang melanggar ditangkap. Yang ditangkap dikenai hukuman dari mulai yang paling ringan ditegur, kemudian yang berikutnya dibawa ke kantor polisi dan yang ketiga ditahan. Semuanya itu law full, artinya ada dasar hukumnya,” ucapnya.

Berdasarkan data ada lebih dari 6.000 warga yang melanggar aturan sudah ditindak secara hukum di Selandia Baru.  

“Jadi hukum itu ditegakkan. Setelah itu tidak banyak lagi yang melanggar bukan karena takut kepada hukum  tapi lebih kepada kesadaran bersama bahwa tidak akan sukses apabila tidak didukung. Inilah kesadaran bersama,” jelasnya.

Kunci Sukses

Tantowi Yahya mengungkap kunci keberhasilan negara yang dipimpin Perdana Menteri Jacinda Ardern berhasil menaklukkan virus corona.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini