Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Denny Pieterson Makagansa (40), seorang WNI yang overstay di Jepang kembali ditangkap polisi Kamis (15/7/2021) dengan tuduhan tindak pidana pemukulan sehingga mengakibatkan cedera pada korban.
Denny Pieterson Makagansa sebelumnya juga pernah ditangkap polisi Jepang pada 26 Juni 2021 lalu.
Dia kemudian dibebaskan dengan jaminan.
"Pekerja bangunan Indonesia Denny Pieterson Makagansa diduga memukul dan melukai seorang pria di dalam mobil di Oarai, Prefektur Ibaraki, pada 26 Juni lalu dan dia ditangkap kembali kemarin," ungkap TV Asahi, Jumat (16/7/2021).
Denny saat itu berjalan tanpa mengenakan pakaian di jalanan Prefektur Ibaraki.
Saat mendekati mobil penumpang yang berhenti, pintu diguncang dengan keras sehingga terguncang dan penumpang di dalamnya dipukuli.
Baca juga: Dua Tahanan Overstay Dibebaskan, Kritik Imigrasi Jepang
Pria yang dipukuli itu terluka selama seminggu dan kini kondisinya mulai membaik.
Denny ditangkap pada hari yang sama karena memanjat atap mobil polisi dan menginjak-injak serta merusaknya.
Setelah ditangkap dan dibebaskan, Kamis (15/7/2021) dia kembali ditangkap polisi dengan tuduhan tindak pidana melukai orang lain.
Pada saat interogasi, dia mengakui bahwa "tidak diragukan lagi" melakukan hal yang sesuai dituduhkan polisi tersebut.
Sementara itu beasiswa (ke Jepang) dan upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.