TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Thailand mempertimbangkan apakah akan mendeportasi transgender sekaligus pebisnis asal Malaysia, Nur Sajat, untuk kembali ke negaranya, Free Malaysia Today melaporkan.
Nur Sajat (36) ditahan pihak berwenang Thailand awal 8 September lalu karena passport palsu.
Ia dilepaskan dua hari kemudian dengan jaminan.
Di Malaysia sendiri, Nur Sajat dicari pihak kepolisian karena dianggap melecehkan agama.
Saat ini, proses deportasi Sajat sedang berlangsung tetapi bisa memakan waktu.
Banyak faktor dipertimbangkan, ujar wakil juru bicara polisi Thailand Kissana Phathanacharoen, tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Baca juga: Paspor Tak Valid, Transgender Malaysia Nur Sajat Ditahan di Thailand, Polisi Cari Cara Memulangkan
Sebelumnya, Direktur Departemen Reserse Kriminal Bukit Aman Abdul Jalil Hassan, yang menangani kasus Nur Sajat, mengatakan pihaknya tengah berusaha memulangkan Nur Sajat ke Malaysia.
"Saat ini kami sedang berupaya membawa tersangka kembali ke Malaysia," ujarnya, dilansir The Star, Senin (20/9/2021).
Kasus Nur Sajat
Nur Sajat, yang memiliki nama lahir Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman, tengah dicari oleh Departemen Agama Islam Selangor.
Ia tidak hadir di pengadilan untuk menjawab tuduhan berpenampilan sebagai seorang wanita pada acara keagamaan tahun 2018 lalu.
Ia menghadapi hukuman tiga tahun penjara jika terbukti bersalah.
Multi-etnis Malaysia menjalankan sistem hukum jalur ganda.
Baca juga: Peneliti Thailand Mengembangkan Tes Covid-19 Melalui Keringat Ketiak
Baca juga: Kesepakatan Pemerintah Malaysia dengan Oposisi: Tak Ada Pembubaran Parlemen sebelum Akhir Juli 2022
Ada pengadilan syariah untuk menangani beberapa kasus untuk warga Muslim, menurut The Straits Times.
Pengadilan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 23 Februari setelah pengusaha kosmetik itu tidak hadir atas kasus yang disebutkan.
Sejak itu, Nur Sajat diyakini telah melarikan diri dari Malaysia dan bersembunyi.
Pada bulan April, inspektur jenderal polisi saat itu Tan Sri Abdul Hamid Bador mendesak Nur Sajat untuk keluar dari persembunyiannya.
Abdul Hamid mengatakan keputusannya untuk melarikan diri dari Malaysia "aneh" karena dia tidak menghadapi tuntutan serius.
Ia mengatakan polisi sebelumnya berhasil menemukan Nur Sajat.
Tetapi mereka tidak dapat menangkapnya karena berbagai tantangan seperti adanya lorong tersembunyi yang melintasi perbatasan negara.
Kasus Lainnya, Seputar Penipuan Identitas
Pada bulan Juni, polisi juga mencari Nur Sajat sehubungan dengan penyelidikan penipuan yang melibatkan rincian MyKad.
Ia diharuskan menghadiri persidangan di pengadilan Ampang Jaya pada 14 Juli.
"Kasus ini sedang diselidiki oleh Departemen Reserse Kriminal Komersial Ampang Jaya berdasarkan Pasal 420 KUHP," kata polisi dalam sebuah pernyataan saat itu.
"Nur Sajat sedang dicari sebagai saksi dalam kasus ini."
Kata Aktivis
Dilansir The Striats Times, Thilaga Sulathireh, salah satu pendiri kelompok aktivis transgender Malaysia Justice for Sisters memberikan komentarnya terhadap kasus Nur Sajat.
Ia mengatakan penganiayaan terus-menerus terhadap Nur Sajat mewakili iklim penindasan terhadap orang-orang LGBT di Malaysia.
"Polisi harus segera menghentikan semua penyelidikan dan pelecehan terhadap Sajat," katanya kepada AFP.
Semakin banyak kasus yang dibawa ke bawah hukum Islam yang ketat terhadap komunitas LGBT di Malaysia telah memicu kekhawatiran, termasuk pencambukan dua wanita pada tahun 2018 setelah mereka dihukum karena berhubungan intim.
Sekitar 60 persen penduduk Malaysia adalah Muslim.
Negara ini juga merupakan rumah bagi etnis minoritas China dan India yang cukup besar.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)