News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beginilah Aturan Baru Bagi Pebisnis, Pemagang, Pelajar Yang Mau Masuk Jepang

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Informasi kewajiban karantina untuk penumpang yang tiba di Bandara Haneda, Jepang.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Aturan baru memasuki Jepang berlaku mulai Senin 8 November 2021 hanya untuk pebisnis, pemagang dan pelajar saja. Turis akan dimulai paling cepat Januari 2022.

"Kita masih mempelajari berbagai kemungkinan untuk masuknya turis ke Jepang dan paling cepat januari kalau mau masuk Jepang," ungkap sumber Tribunnews.com Selasa (9/11/2021).

Lalu bagaimana cara memasuki Jepang untuk kalangan bisnis, pelajar dan pemagang yang telah dibuka kembali pintunya memasuki Jepang?

Untuk ketiga pihak tersebut diharuskan memiliki organisasi atau perusahaan sebagai penanggungjawab mereka yang mau memasuki Jepang.

Semuanya harus sudah divaksinasi dua kali dan harus memperlihatkan bukti sertifikat vaksinasi tersebut.

Jepang hanya mengakui tiga vaksin yaitu Pfizer Moderna dan Astra Zeneca. lalu bagaimana kalau dapat vaksin bukan ketiga tersebut?

"Kita sudah memiliki banyak bukti ketiga vaksin tersebut sangat efektif mengantisipasi virus corona. Kalau pun tidak divaksinasi salah satu dari vaksin yang ada di Jepang tetap boleh masuk Jepang tentu dengan syarat tertentu," tambahnya.

Lalu apa syarat tersebut?

Pihak pengundang organisasi yang bertanggungjawab harus bisa mengatur agar orang yang mau memasuki Jepang divaksin pula dengan salah satu dari vaksin yang diakui Jepang tersebut.

"Misalnya setelah memasuki Jepang orang tersebut divaksinasi salah satu dari tiga vaksin yang ada di Jepang itu."

Saat ini Jepang sedang melakukan negosiasi dengan 70 negara di dunia mengenai persyaratan sertifikat vaksinasi tersebut.

Di beberapa negara terutama di Eropa bahkan kerjasama Jepang dengan beberapa negara memungkinkan orang yang masuk ke negara tersebut tak perlu lagi melakukan karantina.

Lalu bagaimana dengan anak kecil dan orang yang tidak bisa di vaksinasi karena adanya halangan tertentu?

"Sesuai ketentuan kami maka orang tersebut tidak bisa memasuki Jepang."

Setelah memasuki Jepang maka orang itu khususnya kalangan bisnis, apabila semua negatif hasil tes PCRnya dan telah dapat memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan baik, maka masa karantina bisa 3 hari saja.

"Bisa bebas setelah hari ke-4 untuk berkegiatan bisnis,  tetapi kami akan terus memonitor orang tersebut sampai dia pulang kembali ke negaranya. Antara lain dengan telepon ke orang yang bersangkutan, termasuk video call."

Saat seseorang memasuki Jepang maka harus instal aplikasi milik kementerian kesehatan yang dinamakan MySOS untuk memonitor posisi orang yang bersangkutan.

"Juga akan menelpon yang bersangkutan video call sehingga bis amengetahui dengan pasti di mana keberadaannya."

Apabila ditelpon tidak diangkat maka berulang kali pihak pemerintah akan menelpon yang bersangkutan.

"Apabila sudah berulang kali tetap saja tidak mendapat jawaban tidak diangkat teleponnya, maka saat mau pulang kembali ke negaranya, yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan kepada pemerintah Jepang menjelaskan keberadaannya dan mengapa tidak diangkat telepon dari kementerian kesehatan. Lalu apabila tetap bandel, maka nama orang tersebut akan diumumkan kepada masyarakat melalui situs kementerian kesehatan," ungkapnya lebih lanjut.

Masuknya orang asing ke Jepang saat ini masih dibatasi 3500 orang per hari, dan akan ditinjau terus setiap hari. Ada kemungkinan akan diperbanyak menjadi 5000 orang per hari dan sebagainya.

Tes PCR harus dilakuakn 72 jam sebelum tiba di Jepang. kemudian akan dilakukan lagi di bandara internasional Jepang setelah tiba di Jepang.

Kemudian di hari ketiga akan dilakukan lagi tes PCR. Apabila semua hasilnya negatif maka pengusaha dapat berkegiatan bebas di luar sesuai rencana kegiatan bisnisnya. Namun tetap akan dimonitor pihak kementerian kesehatan.

Bagi pelajar dan pemagang yang kena karantina 10 haru, tes PCR lagi akan dilakukan di hari ke-6 dan di hari ke-10. Setelah itu barulah bebas berkegiatan di luar. Informasi mengenai Jepang dapat mengemail ke: info@tribun.in

Saat ini pemerintah sedang uji coba hanya grup turis saja dari  negara tertentu. Pengamatan ketat dilakukan dan pada akhirnya Januari 2022 barulah akan dikeluarkan keputusan dan pengaturan resminya untuk masuknya turis ke Jepang dari berbagai negara.

Lalu bagi pemilik Certificate of Eligibility (COE) yang telah memenuhi persyaratan adanya organisasi penampung (penjamin) masuknya ke jepang, COE dapat diproses lebih lanjut dengan koordinasi bersama organisasi tersebut.

Hal ini terkait dengan Quota jumlah masuk yang masih dibatasi 3500 orang per hari sehingga organisasi pengundang akan berkoordinasi dulu dengan pihak imigrasi serta pihak lain di Jepang dalam masuknya warga asing tersebut.

Misalnya penyiapan rumah tinggal untuk karantina, penyiapan vaksin bagi yang tidak divaksin Pfizer Moderna AstraZeneca. Itu semua menjadi tanggungjawab pihak pengundang atau perusahaan yang bertanggungjawab masuknya warga asing ke Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini