News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jurnalis AS yang Ditahan di Myanmar Didakwa Pasal Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Danny Fenster didakwa atas pasal terorisme dan penghasutan, terancam penjara seumur hidup.

TRIBUNNEWS.COM - Junta Myanmar mendakwa seorang jurnalis Amerika Serikat (AS), Danny Fenster pada Rabu (10/11/2021).

Pengacara Fenster, Than Zaw Aung mengatakan, Danny Fenster didakwa atas pasal terorisme dan penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dilansir CNA, pada Mei lalu, Danny Fenster ditangkap saat mencoba meninggalkan Myanmar.

Fenster didakwa di bawah undang-undang anti-teror dan penghasutan.

Hukuman di bawah undang-undang kontraterorisme membawa Fenster pada hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sidang dijadwalkan akan dimulai pada 16 November 2021.

Baca juga: Pengadilan Junta Myanmar akan Jatuhkan Vonis kepada Pemimpin yang Dikudeta Suu Kyi Bulan Depan

Baca juga: Indonesia dan AS Kompak Tuntut Militer Myanmar Segera Bebaskan Tahanan dan Pulihkan Demokrasi

Fenster (37) bekerja untuk outlet lokal Frontier Myanmar selama sekitar satu tahun sudah diadili karena diduga mendorong perbedaan pendapat terhadap militer, asosiasi yang melanggar hukum dan melanggar hukum imigrasi, kemudian ditahan di penjara Insein Yangon, Myanmar.

Pengacara mengatakan Fenster menjadi lebih kurus setelah ditahan.

"Dia menjadi sangat kurus," kata Than Zaw Aung.

Fenster kecewa karena dikenai dakwaan baru, yang diajukan pada Selasa (9/11/2021).

Mereka datang beberapa hari setelah mantan diplomat AS dan perunding sandera Bill Richardson bertemu dengan kepala junta, Min Aung Hlaing di ibu kota Naypyidaw, memberikan publisitas langka kepada junta yang semakin terisolasi itu.

Richardson sebelumnya telah merundingkan pembebasan tahanan dan prajurit AS di Korea Utara, Kuba, Irak dan Sudan dan baru-baru ini berusaha untuk membebaskan narapidana yang berafiliasi dengan AS di Venezuela.

Mantan duta besar PBB itu mengatakan berharap dia bisa menengahi kesepakatan untuk dimulainya kembali kunjungan Komite Internasional Palang Merah ke penjara yang telah diisi dengan tahanan politik.

Richardson yang menolak memberikan rincian lebih lanjut, mengatakan Departemen Luar Negeri memintanya untuk tidak mengangkat kasus Fenster selama kunjungannya.

Kudeta Myanmar

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini