Partai Jamaat-i-Islami (JI) baru-baru ini mengajukan RUU di Senat Pakistan untuk mengupayakan amandemen undang-undang tentang perlindungan hak transgender tahun 2018. Mereka menuntut pembentukan dewan medis untuk memutuskan apakah seseorang akan diizinkan untuk mengubah jenis kelaminnya.
RUU ini berupaya mengatur "larangan operasi penggantian kelamin atau tindakan lain apa pun untuk mengubah fitur genital berdasarkan gangguan psikologis atau disforia gender," menurut surat kabar lokal, Dawn.
Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, warga transgender Pakistan berhak mendaftarkan diri mereka "sesuai dengan identitas gender yang dipilih sendiri di semua departemen pemerintah."
RUU oleh JI ini menyatakan bahwa undang-undang saat ini dapat mengarah pada "legalisasi pernikahan homoseksual" dan bahwa di bawah undang-undang tersebut, "seseorang dapat mendaftarkan diri sebagai perempuan atau laki-laki bukan berdasarkan kondisi biologis mereka, tetapi berdasarkan 'pemikiran pribadi' mereka."
Partai Islam ini merekomendasikan pembentukan dewan di tingkat distrik yang terdiri dari dokter, psikolog, ahli bedah umum laki-laki dan perempuan, dan kepala petugas medis dalam menentukan apakah seseorang diperbolehkan mengubah jenis kelamin.
Bertentangan dengan Islam?
JI berpendapat bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Al-Qur'an dan ajaran Islam.
Shireen Mazari, Menteri Hak Asasi Manusia Pakistan, menentang RUU ini dan mengatakan amandemen yang mereka usulkan akan "mengorbankan" warga transgender karena undang-undang saat ini memberi mereka hak dan pengakuan atas identitas mereka.
"Sampai saat ini, tidak ada satu pun pengaduan terkait penyalahgunaan undang-undang (yang ada) ini," kata Shireen Mazari seperti dikutip oleh media lokal.
Sementara Menteri Dalam Negeri Sheikh Rashid Ahmad mengatakan kepada Senat bahwa perubahan jenis kelamin diizinkan karena alasan medis atau setelah mengajukan permohonan.
Dinilai promosikan homoseksualitas
Menurut data yang dibagikan kepada Majelis Tinggi Parlemen, dalam tiga tahun terakhir di Pakistan terdapat lebih dari 16.000 perubahan jenis kelamin dari laki-laki ke perempuan yang telah diproses. Lebih dari 12.100 kasus untuk perubahan dari perempuan menjadi laki-laki, 21 kasus transgender menjadi laki-laki, sembilan kasus laki-laki menjadi transgender, dan banyak kasus transgender ke perempuan.
UU Aksi Transgender (Perlindungan Hak) 2018 ini dielukan oleh kelompok dan aktivis hak asasi manusia secara nasional dan internasional.
Mahkamah Internasional (ICJ) bahkan pernah memuji undang-undang itu, dengan menyatakan: "Premis utama dan terpenting dari undang-undang tersebut adalah konsep 'kedaulatan gender': yaitu, bahwa individu yang mengalami dan mengekspresikan gender mereka secara sosial, psikologis, emosional dan spiritual, memiliki hak prerogatif untuk menentukan jenis kelamin mereka, alih-alih oleh aparat negara/medis resmi yang hanya menetapkan jenis kelamin saat lahir."
Namun, Senator Mushtaq Ahmad Khan yang mendukung pengajuan RUU untuk amandemen UU tersebut mengatakan kepada DW bahwa undang-undang yang ada "mempromosikan budaya gay dan lesbian."
"Orang-orang yang datang ke departemen pemerintah untuk mengajukan perubahan jenis kelamin harus dirujuk ke dewan medis," ujar Senator Mushtaq Ahmad Khan.
Baca tanpa iklan