News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemegang Visa TG No.2 di Jepang Tidak Bisa Memperoleh PR Begitu Saja

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemilik visa Tokutei Ginou (TG) No.2 atau pekerja SSW (Specified Skilled Worker) yang telah 5 tahun di Jepang diperpanjang 5 tahun lagi, bukan berarti bisa langsung dapat status Permanent Resident (PR) di Jepang.

"Pemilik TG No.2 memang diperbolehkan untuk ditemani anggota keluarga, tetapi bukan berarti bisa memperoleh PR segera di dalam kedua tersebut," papar Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno baru-baru ini.

Menurutnya, banyak syarat untuk mendapatkan PR dan menurut aturan imigrasi haruslah setidaknya 10 tahun berdomisili di Jepang, tambahnya.

Kekurangan tenaga kerja di Jepang di banyak lini industri antara lain industri konstruksi dan pembuatan kapal / kelautan, tetapi juga pertanian, akomodasi, dan makanan dan minuman yang sulit untuk mengamankan sumber daya manusia.

Perusahaan berencana untuk memperluas ke industri manufaktur produk dan industri restoran. Koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, bertujuan untuk keputusan formal musim semi mendatang.

Keahlian khusus tersebut (TG) baru dibentuk pada April 2019 (mulai dengan TG No.1) dengan tujuan untuk memperluas penerimaan tenaga kerja asing.

"Kami menargetkan 14 industri seperti perawatan jangka panjang, konstruksi, dan pertanian, di mana kekurangan tenaga kerja luar biasa, dan mengklasifikasikannya menjadi "No. 1" dan "No. 2" menurut tingkat keterampilan dan kemampuan bahasa Jepang mereka."

TG No.1 membutuhkan "keterampilan yang membutuhkan banyak pengetahuan atau pengalaman".

Masa tinggal maksimum adalah 5 tahun, dan pada dasarnya tidak ada anggota keluarga yang diperbolehkan untuk tahap pertama itu.

Di sisi lain, "No. 2" ditujukan untuk pekerja asing dengan keterampilan yang lebih tinggi dan  perlu diperbarui setiap periode yang ditentukan, tetapi tidak ada batas atas masa tinggal. Anggota keluarga (pasangan dan anak-anak) juga bisa hadir menemani suaminya yang memiliki visa TG No.2.

Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno mengomentari pentingnya sistem keterampilan khusus.

"Kita akan mencoba. menekankan mengenai sertifikasi "No. 2". Namun tidak berarti dapat otomatis status PR nantinya karena ada banyak syarat yang harus dipenuhi sesuai atiran imigrasi."

Menurut Biro Imigrasi Jepang, jumlah orang dengan status kependudukan "No. 1" pada akhir September 2021 (angka awal) adalah 38.337, dan belum ada No. 2. Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperluas industri "No. 2" untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja.

Namun, ditegaskan bahwa perluasan "No. 2" adalah "larangan imigrasi" de facto karena tempat tinggal tetap (PR) diberikan di Jepang dengan syarat bahwa ia telah bertempat tinggal selama 10 tahun atau lebih pada prinsipnya, dan jenis pekerjaan setelah itu tidak dipertanyakan. Terpenting penghasilan tetap di Jepang berada di angka sekitar 200.000 yen setahun atau lebih.

Konsultasi WNI yang mau bekerja di Jepang dapat mengirimkan email ke: kerja@jepang.com atau bergabung ke https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang/

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini