TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin Myanmar terguling, Aung San Suu Kyi telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan pada Senin (6/12/2021).
Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah atas tuduhan menghasut perbedaan pendapat terhadap militer dan melanggar aturan COVID-19.
"(Aung San Suu Kyi) dihukum dua tahun penjara menurut pasal 505(b) dan dua tahun penjara menurut undang-undang bencana alam", kata juru bicara junta, Zaw Min Tun, dilansir dari CNA.
Itu merupakan vonis pertama untuk Aung San Suu Kyi.
Persidangan di ibu kota Naypyitaw telah ditutup untuk media dan outlet informasi publik junta tidak menyebutkan prosesnya.
Baca juga: Pasukan Keamanan Myanmar Menabrakkan Mobil ke Demonstran Anti-Kudeta, Lima Orang Tewas
Baca juga: PBB Tunda Permintaan Ganti Utusan Junta Myanmar dan Taliban
Pengacara Aung San Suu Kyi dilarang berkomunikasi dengan media dan publik.
Pendukung Aung San Suu Kyi mengatakan, kasus tersebut tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya dan mengikatnya dalam proses hukum sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan.
Junta mengatakan Aung San Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen yang dipimpin oleh seorang hakim yang ditunjuk oleh pemerintahannya sendiri.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta 1 Februari, dilumpuhkan oleh protes dan ketidakstabilan yang meningkat setelah tindakan keras junta terhadap lawan-lawannya, yang disebutnya "teroris".
Komunitas internasional mengutuk kekerasan itu dan negara-negara Barat menuntut pembebasan Aung San Suu Kyi.
(Tribunnews.com/Yurika)