News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Krisis Myanmar

Junta Myanmar Pangkas Hukuman Aung San Suu Kyi dari Empat Tahun Jadi Dua Tahun

Penulis: Rica Agustina
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aung San Suu Kyi - Junta Myanmar memangkas hukuman Aung San Suu Kyi atas kasus penghasutan dan pelanggaran aturan Covid-19, dari empat tahun menjadi dua tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah militer atau Junta Myanmar memangkas hukuman untuk vonis pertama Aung San Suu Kyi menjadi dua tahun penjara, ungkap media pemerintah MRTV, Senin (6/12/2021).

Pengadilan Zabuthiri di ibu kota Naypyidaw awalnya menghukum Suu Kyi dua tahun penjara atas kasus penghasutan dan dua tahun penjara atas pelanggaran aturan Covid-19.

Penghasutan yang dimaksud yakni berkaitan dengan dua pernyataan yang diterbitkan partai Liga Demokrasi Nasional (National League for Democracy-NLD) pada bulan Februari, yang mengutuk rezim militer dan meminta organisasi internasional untuk tidak bekerja dengan mereka.

Sementara untuk aturan Covid-19, pemimpin sipil yang dikudeta militer itu dituduh melakukan kampanye Pemilu 2020 saat pandemi, dan dianggap melanggar Pasal 25 Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Dikutip dari CNN, junta juga mengurangi separuh hukuman penjara empat tahun terhadap Presiden Myanmar yang dikudeta, Win Myint.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Myanmar

Baca juga: HRW: Pasukan Keamanan Myanmar Bunuh 65 Pengunjuk Rasa dengan Sengaja

Tidak jelas di mana mereka akan melaksanakan hukuman untuk Suu Kyi dan Win Myint.

Junta telah berusaha untuk membatasi informasi tentang persidangan dengan menutupnya untuk umum.

Pada Oktober 2021, sebuah perintah pembungkaman diberlakukan pada tim hukumnya yang mencegah mereka berbicara dengan media.

Suu Kyi (76) adalah penasihat negara Myanmar dan pemimpin de facto negara itu sebelum dikudeta dan ditahan oleh militer sejak 1 Februari 2021.

Dia dikenai hampir selusin dakwaan yang dapat membuatnya menjalani hukuman gabungan lebih dari 100 tahun.

Adapun tuduhan yang dikenakan kepada Suu Kyi di antaranya, korupsi, pelangaran aturan Covid-19, penghasutan, mengimpor dan memiliki walkie talkie secara ilegal, dan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi era kolonial.

Hukuman Aung San Suu Kyi Dikutuk secara Luas

Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia di Myanmar, Tom Andrews, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Suu Kyi dan Win Myint adalah sandera, bukan penjahat.

Menurut Andrews, proses hukum yang dijalani Suu Kyi dan Win Myint adalah sebuah teater yang absurd dan pelanggaran hak asasi manusia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini