Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang wanita muslim berusia 40 tahun dari Asia Selatan menuntut ganti rugi kepada Polisi Jepang sebesar 4,4 juta yen (setara Rp 555 juta) karena dianggap telah melecehkannya.
Polisi Jepang disebut wanita itu telah memberitahukan identitasnya kepada seorang pria yang sebelumnya mengaku telah ditendang putri dari wanita tersebut (usia 3 tahun) pada bulan Juni 2021.
"Kami menuntut ke polisi lewat Pemda Tokyo atas aksi polisi sebagai karyawan pemerintah pemda Tokyo berdasarkan National Regress Act," papar pengacara wanita tersebut, Atsuko Nishiyama kepada Tribunnews.com, Senin (13/12/2021).
Jumlah tuntutan dengan ganti rugi sebesar 4,4 juta yen terdiri dari 2,2 juta yen dan 2,2 juta yen kerugian yang terjadi pada anaknya.
"Tuntutan itu mungkin kelihatan kecil untuk kerugian mental psikologis di Jepang. Tapi sebenarnya tidak demikian," tambahnya.
Bagi pihak pengadilan di Jepang tuntutan tersebut cukup besar dalam standar pengadilan Jepang.
"Namun kita tak bisa memintanya lebih besar lagi dari jumlah tersebut dan biaya pengacara sesuai UU yang ada adalah 10 persen atau 220.000 yen per orang yang dimungkinkan hukum," tambahnya.
Baca juga: Polisi Jepang Akhiri Hidup di dalam Koban, Ditemukan Pistol di Lokasi Kejadian
Kronologis Peristiwa
Bulan Juni 2021, aeorang wanita muslim bersama putrinya tengah berada di sebuah taman di Tokyo.
Seorang pria Jepang mengaku ditendang oleh anak dari wanita itu, padahal ibu dari anak tersebut menegaskan anaknya tak pernah menendang pria tersebut.
Lalu datanglah 5 orang polisi setelah dipanggil oleh pria itu.
Sang ibu dan anaknya dibawa ke pos polisi dan diinterogasi tanpa mengerti bahasa Jepang dan tanpa boleh ke mana-mana.
"Padahal anaknya sudah lapar sekali ingin makan, polisi tidak memperkenankannya," tambah sang pengacara.
Setelah diwawancarai polisi selama sekitar dua jam, ibu dan anak itu diminta untuk ke kantor polisi dan diwawancarai lagi di pos polisi.