News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Finalis MasterChef Malaysia, Etiqah, Didakwa Bunuh ART Indonesia, Terancam Hukuman Mati

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd, bersama suaminya didakwa melakukan pembunuhan atas ART-nya yang berasal dari Indonesia. Etiqah pun terancam hukuman mati.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd (33), didakwa melakukan pembunuhan terhadap pembantunya.

Tak sendirian, Etiqah didakwa bersama suaminya yang bernama Mohammad Ambree Yunos (40) oleh pengadilan magistrat Kota Kinabalu, Malaysia.

Keduanya didakwa membunuh seorang asisten rumah tangga (ART) yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Nur Afiyah Daeng Damin.

Akibat perbuatannya, Etiqah dan suaminya dituntut Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati jika terbukti bersalah.

Baca juga: Temui Kapolri, Kepala BP2MI Apresiasi Penangkapan Oknum Perekrut PMI Ilegal ke Malaysia

Baca juga: Mantan Kepsek di Batam Korupsi Dana BOS Rp 830 Juta, Dipakai Liburan ke Malaysia Bersama Keluarga

Lantas, seperti apa sosok Etiqah dan bagaimana perjalanan kasusnya?

Berikut sejumlah faktanya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Finalis MasterChef Malaysia

Etiqa saat mengikuti ajang MasterChef Malaysia pada 2012. (thestartv.com)

Etiqah Siti Noorashikeen Mohd merupakan finalis ajang kompetisi memasak, MasterChef Malaysia pada 2012.

Dikutip dari wikipedia.org, Etiqa yang berasal dari Sabah dan berprofesi sebagai Sarjana Universitas.

Saat mengikuti ajang tersebut, Etiqa masih berusia 24 tahun.

Di ajang MasterChef Malaysia, Etiqa berhasil lolos ke 10 besar dan tereliminasi di Episode Akhir.

2. Didakwa Kasus Pembunuhan

Ilustrasi pembunuhan (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Kini, sembilan tahun berlalu, Etiqah yang kini berprofesi sebagai jurutera (insinyur) tahun didakwa melakukan pembunuhan bersama suaminya.

Korbannya adalah seorang pekerja domestik yang berusia 28 tahun asal Sulsel, Nur Afiyah Daeng Damin.

Dikutip dari pemberitaan thestar.com.my pada Rabu (29/12/2021), mereka dituduh membunuh Nur Afiyah antara tanggal 10 dan 13 Desember 2021.

Peristiwa ini terjadi di sebuah apartemen di Amber Tower, Lido Avenue, Penampang, Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.

Tidak ada pembelaan yang diajukan keduanya ketika dakwaan tersebut dibacakan di hadapan hakim Jessica Ombou Kakayun pada Rabu (28/12/2021).

Baca juga: Ribuan Orang Dievakuasi Akibat Banjir yang Melanda Tujuh Negara Bagian Malaysia

Baca juga: Polri Tak Akan Dalami Dugaan Adanya Oknum Prajurit TNI yang Bantu Kirim TMI Ilegal Ke Malaysia

3. Sempat Buat Laporan ke Polisi

Pasangan suami istri Etiqa dan Yunos didakwa kasus pembunuhan ART asal Indonesia (thestartv.com)

Dikutip dari sabahnews.com.my, pasangan suami istri itu sempat membuat laporan ke pihak kepolisian.

Pada 13 Desember 2021, keduanya melaporkan telah menemukan pembantu mereka di lantai apartemen saat kembali dari liburan di Kundasang.

Namun sehari kemudian, Etiqah dan Yunos diringkus oleh pihak kepolisian.

Kepala Polisi Penampang, DSP Mohd Haris Ibrahim mengatakan, ditemukan sejumlah luka di sekujur jenazah Nur Afiyah, termasuk luka bakar.

Jasad Nur Afiyah pun sempat diautopsi di Rumah Sakit Queen Elizabeth (HQE1).

4. Pelaku Sempat Dibebaskan

Pasangan suami istri Etiqa dan Yunos didakwa kasus pembunuhan ART asal Indonesia (thestartv.com)

Masih dari sumber yang sama, kedua pelaku sempat sempat dibebaskan dengan jaminan pada 21 Desember 2021.

Namun, pengadilan meminta agar keduanya ditahan hingga 10 Februari 2022.

Setidaknya sampai persidangan tuntas dan menjalani putusan hakim.

Baca juga: Agen Perjalanan Pekerja Imigran Ilegal dari Sumatera Utara ke Malaysia Jadi Tersangka

Baca juga: Soal Dugaan Oknum TNI AU Terlibat Pengiriman Imigran Ilegal ke Malaysia, Begini Sikap Resmi Polisi

5. Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak

Etiqa didakwa kasus pembunuhan ART asal Indonesia (thestartv.com)

Di dalam persidangan, pasangan yang memiliki tiga anak di bawah usia tiga tahun itu, termasuk sepasang anak kembar, diwakili secara terpisah.

Etiqah diwakili oleh Datuk Seri Rakhbir Singh, sedangkan Ambree yang merupakan seorang kontraktor diwakili oleh penasihat Ram Singh dan Kimberly Ye.

Pengacara Etiqah, Rakhbir, sebelumnya sempat mengajukan jaminan untuk kliennya karena Etiqah adalah wanita yang 'sakit' dan 'lemah.'

Etiqa saat mengikuti ajang MasterChef Malaysia pada 2012. (thestartv.com)

Rakhbir berpendapat, kliennya masih harus merawat ketiga anaknya yang masih kecil dan menyusui.

Anaknya yang pertama masih berusia tiga tahun, sedangkan dua adiknya masih berusia dua tahun.

"Etiqah sedang dalam pengobatan untuk serangan kecemasan dan penyakit terkait lainnya," tambahnya.

Namun, permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Irawan Sapto Adhi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini