TRIBUNNEWS.COM - Berikut negara yang juga menghukum pelaku rudapaksa dengan cara kebiri selain Indonesia.
Diketahui Indonesia memiliki aturan terkait hukuman bagi pelaku rudapaksa yaitu di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.
PP ini berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Selama aturan ini berlaku sudah terdapat empat pelaku yang dituntut atau divonis dengan hukuman kebiri kimia.
Baca juga: Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan Hukuman bagi Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati
Baca juga: Tak Hanya Herry Wirawan, Ini Pelaku Rudapaksa yang Dituntut atau Divonis Hukuman Kebiri Kimia
Namun perlu diketahui pemberlakuan sistem hukuman kebiri ini juga dilakukan negara lain dan tidak hanya di Indonesia.
Berikut negara-negara yang menerapkan sistem hukuman kebiri dikutip dari trtworld.com.
1. Pakistan
Pakistan merupakan salah satu negara yang menerapkan hukuman kebiri kimia akibat naiknya pemerkosaan terhadap perempuan dan anak.
Keputusan ini dilakukan oleh anggota DPR Pakistan pada November tahun lalu dengan membuat undang-undang yang berisi diizinkannya hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan.
Lalu untuk pemberlakuan hukuman kebiri kimia ini dijamin oleh pemerintah dan harus diputuskan secepatnya dalam empat bulan setelah vonis terhadap pelaku.
Hanya saja pada bulan Desember 2021, Amnesti Internasional mengutuk hukuman kebiri kimia karena dinilai tidak manusiawi.
2. Korea Selatan
Pemberlakuan hukuman kebiri kimia pertama kali dilakukan pada tahun 2011 di Korea Selatan.
Hukuman ini ditujukan bagi pelaku perkosaan terhadap anak di bawah umur dan dilakukan berulang kali.
Pelaku pertama kali yang mendapat hukuman ini adalah seorang pria berumur 31 tahun yang merupakan seorang pedofilia.
Selain dihukum kebiri kimia, dirinya juga harus dipenjara selama 15 tahun.
3. Amerika Serikat
Di Amerika Serika terdapat tujuh negara bagian yang mengijinkan hukuman kebiri terhadap pelaku perkosaan yaitu California, Florida, Guam, Iowa, Louisiana, Montana, dan Wisconsin.
Sementara di California dan Florida, pelaku pelecehan atau pemerkosaan dan berisiko akan mengulangi perbuatannya tersebut langsung dihukum kebiri kimia.
Selain itu hakim dapat menggunakan hak diskresinya kepada pelaku pemerkosaan tersebut atas alasan pengulangan di kemudian hari apabila sudah dibebaskan.
4. Republik Ceko
Ceko menjadi satu-satunya negara yang mengijinkan operasi pencabutan kelenjar seksual seperti testis atau ovum.
Aturan ini diberlakukan pertama kali pada tahun 1966.
Negara di Eropa Timur ini juga menjadi negara yang melakukan kebiri secara bedah tertinggi di dunia pada tahun 2019.
Di lain sisi aturan ini juga dikritisi oleh aktivis HAM atas metode kebiri bedah yang dilakukan terhadap pelaku pemerkosaan.
5. Ukraina
Pada Juli 2019, parlemen Ukraina menyetujui kebiri kimia dilakukan bagi pelaku pemerkosaan meskipun pada saat itu negara perlu untuk diyakinkan kembali alasan hukuman tersebut.
Kebiri kimia diperuntukkan bagi pelaku pemerkosaan yang berumur antara 18 hingga 65 tahun.
Selain itu pelaku juga akan dihukum selama 15 tahun dan akan bertambah hingga lima tahun apabila sampai melakukan penyerangan atau pencabulan walaupun hanya bersifat minor.
6. Nigeria
Salah satu negara bagian Nigeria yang memberlakukan kebiri kimia adlaah Kaduna.
Pada aturan tersebut pria yang mengaku sebagai pedofilia akan dihukum dengan metode kebiri bedah.
Sedangkan untuk perempuan akan diberlakukan salpingektomi atau prosedur pengangkatan kedua tuba fallopi pada rahim.
Selain itu hukuman mati juga akan diberikan kepada pelaku apabila korban berumur di bawah 14 tahun.
Apabila di atas 14 tahun, pelaku akan dihukum seumur hidup.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kebiri Kimia