News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pertama Kali di Jepang Putusan Pengadilan Minta Pemerintah Hapus DNA dan Sidik Jari Mantan Tersangka

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak penggugat dari Yasumasa Okuda (65) mengumumkan Menang atas gugatannya di depan Pengadilan Nagoya yang meminta Pemerintah Jepang menghapus DNA dan Sidik Jari dari Database pemerintah dan kepolisian.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pada tanggal 18 Januari ini, Pengadilan Distrik Nagoya memutuskan dalam gugatan di mana seorang pria yang dibebaskan meminta pemerintah dan prefektur Aichi untuk menghapus data seperti DNA dan sidik jari yang dikumpulkan dalam penyelidikan mantan tersangka Yasumasa Okuda (65).

 "Kami memerintahkan negara untuk menghapus data-data tersebut," ungkap Hakim Ketua Osamu Nishimura Selasa (18/1/2022).

Pengacara penggugat berkata, "Bukankah ini keputusan yang pertama kali di Jepang?"

Pria penggugat tersebut adalah Yasumasa Okuda (65) seorang apoteker dari Mizuho-ku, Kota Nagoya.

 Pada Oktober 2016, saat memprotes pembangunan kondominium bertingkat tinggi di dekat rumahnya, ia ditangkap karena dicurigai melakukan penyerangan karena mendorong pengawas lokasi sebuah kontraktor.

Pada Februari 2018, Pengadilan Distrik Nagoya membebaskan dan menegaskan bahwa tidak ada bukti tindakan yang mendorongnya dari video kamera keamanan.

Dikatakan bahwa negara menyimpan data seperti sidik jari dan jenis DNA bahkan setelah dibebaskan.

Pada bulan Juli tahun yang sama (2018),  Okuda mengajukan gugatan untuk meminta penghapusan data pribadinya.

Dia berpendapat bahwa penyimpanan data setelah pembebasan merupakan pelanggaran hak atas privasi dan hak untuk menentukan ruang lingkup pengungkapan informasi seseorang, yang merupakan bagian dari hak kepribadian yang diatur oleh Konstitusi.

Dia mengaku penyimpanan data tersebut sebagai "pelanggaran hak asasi manusia yang memalukan dan signifikan," sama seperti dia diperlakukan tidak memiliki dasar, kebutuhan, atau rasionalitas dan bisa bersalah di masa depan.

Pihak keamanan nasional berpendapat bahwa pengumpulan dan penyimpanan data sesuai dengan aturan Komisi Keamanan Publik Nasional, dan bahwa tujuannya tidak terbatas pada penyelidikan kasus-kasus tertentu.

Kasus penghapusan database pemerintah dan kepolisian yang dimenangkan penggugat merupakan pertama kali di Jepang dan mendapat perhatian dari kelompok pecinta Jepang didiskusikan saat ini. Apabila ingin bergabung diskusi silakan kirimkan email ke: info@tribun.in

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini