News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tokyo dan 12 Prefektur Jepang Akan Dikenakan Tindakan Prioritas Mulai 21 Januari Selama 3 Minggu

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor PM Jepang di Nagatacho Tokyo

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Total 13 tempat, termasuk Tokyo di Jepang akan dikenakan Tindakan Prioritas (satu level di bawah PSBB) mulai 21 Januari 2022 selama 3 minggu.

Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk menerapkan "langkah-langkah prioritas seperti pencegahan penyebaran" kepada  13 prefektur seperti Tokyo, Kanagawa, dan Aichi, di mana infeksi virus corona baru dan Omicron menyebar," ungkap Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno Selasa (18/1/2022).

Tindakan prioritas ini memungkinkan tindakan sesuai dengan keadaan darurat di berbagai daerah.

Kebijakan aplikasi akan dikonfirmasikan pada pertemuan menteri terkait pada malam tanggal 18 Januari ini, dan akan diputuskan secara resmi oleh markas penanggulangan pada tanggal 19 Januari 2022 lalu diumumkan resmi PM Jepang Fumio Kishida besok (19/1/2022).

Langkah-langkah prioritas diterapkan di: Tokyo, Saitama, Chiba, Kanagawa, Gifu, Aichi, Mie, Kumamoto, Miyazaki, Nagasaki, Niigata, Kagawa,  dan Miyazaki.

 Jika  menambahkan tiga prefektur lain yang telah dilakukan tindakan prioritas sejak minggu lalu yaitu Hiroshima, Yamaguchi, dan Okinawa, maka jumlahnya menjadi 16 prefektur yang nantinya terkena tindakan prioritas selama 3 minggu di Jepang.

Aplikasi tindakan prioritas akan dimulai pada tanggal 21 Januari dan akan memakan waktu sekitar 3 minggu.

Sementara itu pemerintah Jepang juga memberikan Beasiswa (ke Jepang), bagi pelajar asing. Informasi beasiswa dapat ditanyakan ke: info@tribun.in dengan subyek: Beasiswa Jepang.

Sebanyak 87 siswa asing akan diperlakukan khusus mulai akhir Januari 2022 bisa memasuki Jepang nantinya, khususnya yang mendapat beasiswa dari pemerintah Jepang.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini