Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Colorado, Amerika Serikat, Jared Schutz Polis membuat gebrakan baru. Dalam waktu dekat dia akan segera merilis aturan baru yang memungkinkan warganya membayar pajak dengan menggunakan mata uang kripto.
Dalam wawancara dengan CNBC seperti dikutip Market Insider. Polis akan mulai memberlakukan aturan pembayaran pajak dengan mata uang kripto pada pertengahan tahun 2022 mendatang.
Polis menyatakan, meski nanti warga negaranya bisa membayarkan pajak menggunakan uang kripto, untuk anggaran pengeluaran negara akan tetap menggunakan dolar AS.
Hal tersebut lantaran Colorado masih tetap menjadi negara bagian AS, sehingga pembayaran negaranya harus mengikuti kebijakan AS.
Baca juga: Waspada, Peretas Kripto Sudah Merambah Telegram
"Sama seperti menerima kartu kredit, tetapi dengan biaya transaksi yang jauh lebih rendah daripada kartu kredit," tambah Polis.
Meski belum dijelaskan secara spesifik, mengenai bagaimana cara penghitungan pembayaran pajak pada aturan baru tersebut, Pemerintah Negara Bagian Colorado nantinya akan terus melakukan konversi secara real-time pada setiap pembayaran pajak yang dilakukan warganya.
Baca juga: AS Wajibkan Perusahaan Kripto Buka Data Transaksi untuk Antisipasi Pencucian Uang
Hal tersebut ditujukan sebagai bentuk antisipasi, atas nilai mata uang kripto yang terlalu fluktuatif sehingga nilainya tak pasti dan sering berubah – ubah.
Baca juga: Mampukah India Saingi Tren Kripto dengan Rupee Digital?
Polis sendiri merupakan salah satu pendukung lama aset kripto bahkan dia mengaku telah menerima sumbangan bitcoin untuk kampanye politiknya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, Polis berharap agar Colorado nantinya bisa menjadi pusat inovasi jaringan blockchain ternama di Amerika Serikat.