TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan seksual yang diajukan terhadap Pangeran Andrew di AS telah resmi dihentikan setelah Duke of York membayar uang kesepakatan kepada penggugat Virginia Giuffre.
Dilansir Evening Standard, dokumen pengadilan "Ketetapan Pemberhentian" diajukan pada hari Selasa (8/3/2022) untuk meminta tindakan hukum diakhiri.
Permintaan bersama yang diajukan ke Pengadilan Distrik Selatan New York itu menambahkan bahwa kedua belah pihak akan membayar biaya pengadilan mereka masing-masing.
Dokumen hukum dari Giuffre dan tim hukum Andrew berbunyi:
"Sesuai dengan Federal Rule of Civil Procedure 41(a)(1)(A)(ii), dan kesepakatan penyelesaian para pihak tertanggal 12 Februari 2022, Penggugat Virginia L. Giuffre dan Terdakwa Pangeran Andrew, Duke of York dengan ini menetapkan penghentian tindakan ini, dengan prasangka."
"Masing-masing pihak menanggung biaya dan ongkosnya sendiri."
Baca juga: Pangeran Andrew Bayar Sekitar Rp 231 Miliar ke Penggugatnya, Sebagian Dibantu Ratu Elizabeth II
Baca juga: Pangeran Andrew Sepakat Bayar Penggugat Kekerasan Seksual, Diperkirakan Jutaan Poundsterling
Hakim Lewis Kaplan menandatangani perintah itu sesaat sebelum pukul 10 malam waktu Inggris, mengakhiri kasus perdata yang sudah berjalan lama.
Departemen Keuangan mengkonfirmasi tidak ada dana pembayar pajak yang digunakan untuk pembayaran biaya hukum Pangeran Andrew.
Permintaan Kebebasan Informasi menanyakan apakah uang dari Hibah Kedaulatan kepada keluarga kerajaan atau uang lain yang didanai pemerintah digunakan baik untuk pembayaran kesepakatan di luar pengadilan kepada Giuffre atau untuk biaya hukum Andrew.
Tanggapan Departemen Keuangan mengatakan:
"Tidak ada uang publik yang digunakan untuk membayar biaya hukum atau penyelesaian yang Anda rujuk."
Andrew telah dihujani permintaan untuk mengonfirmasi bagaimana dia mendanai kesepakatan di luar pengadilan itu dan apakah Ratu atau bahkan Pangeran Charles ikut membantu.
Kesepakatan tersebut dilaporkan mencapai £12 juta (sekitar Rp226 miliar).
Ratu menerima £21,7 juta setahun dari Kadipaten Lancaster.