TRIBUNNEWS.COM - Laporan FBI mengungkapkan seorang pria California Selatan diduga menyelundupkan lebih dari 1.700 reptil, termasuk bayi buaya dankadal manik-manik Meksiko ke Amerika Serikat (AS) sejak 2016.
Jose Manuel Perez, juga dikenal sebagai "Julio Rodriguez", ditahan pada 25 Februari di perbatasan San Ysidro dengan Meksiko.
Petugas patroli perbatasan menemukan sekitar 60 kadal dan ular diikat dalam tas kecil.
"Reptil-reptil itu disembunyikan di jaket, saku celana, dan area selangkangan", kata pihak berwenang bulan lalu.
Baca juga: Mengenal Ciri-ciri Morph White & Yellow Leopard Gecko, Reptil yang Mudah dan Aman Dipelihara
Baca juga: Fakta Kolektor Reptil di Sidoarjo Merugi hingga Rp 1 Miliar, 80 Ular Miliknya Mati Terbakar
Perez dilaporkan memberi tahu agen bahwa hewan-hewan itu adalah hewan peliharaannya.
Perez (30) dari Oxnard, telah berada dalam tahanan federal sejak itu.
Kantor Keaksaan AS di Los Angeles pada Kamis (24/3/2022) mengumumkan dakwaan tambahan atas dakwaan pengganti yang juga memasukkan saudara perempuan Perez sebagai terdakwa.
Perez dijadwalkan akan didakwa di Los Angeles pada Senin (28/3/2022).
Pengacara federalnya di San Diego tidak segera menanggapi permintaan komentar pada Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Infeksi Jamur Kuning yang Biasa Ditemukan pada Reptil, Kini Dialami Manusia
Baca juga: Sesama Pecinta Reptil, Pasangan Ini Jadikan Ular Piton Sebagai Mas Kawin Pernikahan
Spesies dilindungi
Pihak berwenang mengungkapkan beberapa reptil yang diselundupkan merupakan spesies yang dilindungi dan terancam punah.
Mulai Januari 2016, Perez dan saudara perempuannya, serta yang lainnya, dituduh menggunakan media sosial untuk membeli dan menjual satwa liar di AS.
Hewan-hewan tersebut, termasuk Yucatan dan kura-kura kotak Meksiko, diduga diimpor dari Meksiko dan Hong Kong tanpa izin.
Dikutip ABC News, reptil itu awalnya dibawa ke rumah Perez di Missouri tetapi kemudian dikirim ke Oxnard ketika dia pindah ke California, kata pihak berwenang.
"Saudara perempuannya membantunya dalam bisnis penyelundupan," kata jaksa penuntut, terutama selama Perez dipenjara di AS.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)