Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia memutuskan abstain dalam pemungutan suara resolusi di Majelis Umum PBB, terkait penangguhan Rusia dari Dewan HAM, lantaran invasi dan "Laporan Pelanggaran Berat dan Sistematis dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia" di Ukraina.
Langkah tersebut dinilai pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana sudah tepat.
"Sangat tepat," kata Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Sabtu (9/4/2022).
Hikmahanto mengemukakan tiga alasan mengapa langkah Indonesia sudah tepat.
Pertama, disebutnya, Indonesia dalam posisi belum mendapatkan hasil verifikasi terkait dengan gambar yang ada dan siapa pelakunya.
Baca juga: Banyak Informasi Hoax Beredar, Tentara Rusia Dilarang Gunakan Media Sosial
Kedua, Indonesia tidak mengekor Amerika Serikat dalam menghakimi Rusia bahwa Rusia salah.
Ketiga, lanjutnya, AS dan sekutunya berupaya agar Rusia dikenakan sanksi dalam keanggotaan berbagai organisasi dan forum internasional, termasuk G20.
Tindakan tersebut, menurut Hikmahanto, berarti mengeskalasi konflik dan tidak akan menghentikan serangan Rusia terhadap Ukraina.
"Tentu Indonesia tidak setuju dengan jalan yang diambil oleh AS dan sekutunya mengingat Indonesia berkeinginan untuk menciptakan perdamaian di Ukraina dan mengakhiri tragedi kemanusiaan," kata dia.
Hikmahanto mengimbuhkan, saat ini AS menggunakan strategi untuk mengeluarkan Rusia dari berbagai organisasi internasional dan forum internasional, termasuk G20, agar Rusia menghentikan serangan.
"Maka Indonesia tepat untuk abstain karena cara-cara AS itu tidak bisa dibenarkan," tukasnya.
Adapun hasil voting yang dilakukan pada Kamis (7/4/2022) malam di Markas PBB New York City, AS tersebut memutuskan menangguhkan Rusia dari Dewan HAM PBB.
Baca juga: Rangkuman Invasi Hari ke-45: Penembakan di Kharkiv Ukraina, Pasukan Rusia Tak Dapat Dioperasikan
Selain Indonesia, terdapat 57 negara lain yang memutuskan abstain pada voting tersebut.