News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemlu RI Kecam Pembakaran Al-Quran oleh Politisi Denmark, WNI di Swedia Diminta tidak Terpancing

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha pada konferensi pers hari Kamis (13/1/2022) di kantor Kemlu RI Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia mengecam aksi pembakaran kitab suci Al-Qur'an di Swedia yang dilakukan oleh Rasmus Paludan, seorang politisi Denmark, di Kota Linkoping dan Norrkoping yang dilakukan pada Kamis (14/4/2022).

Diketahui, Rasmus Paludan melakukan aksi penistaan kitab suci serupa pada tanggal 15 April 2022 di Kota Rinkeby dan Örebro, Swedia.

Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) menegaskan, melecehkan agama dengan menggunakan argumentasi kebebasan berekspresi adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Apalagi perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang politisi.

"Menggunakan argumentasi kebebasan berekspresi untuk melecehkan agama dan kepercayaan satu kelompok adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan terpuji," tulis Kemlu lewat pernyataan, Sabtu (17/4/2022).

Baca juga: Abaikan Ancaman Rusia, Swedia dan Finlandia akan Gabung dengan NATO pada Musim Panas Ini

Diketahui, pembakaran Al-Quran di Swedia memicu aksi demo yang melibatkan massa menolak dan mendukung tindakan penistaan agama tersebut.

Akibat kejadian tersebut berujung bentrok dua kelompok di Kota Orebo pada Jumat (15/4/2022).

Dengan adanya kejadian tersebut, pemerintah lewat perwakilan RI di Stockholm meminta warga negara Indonesia (WNI) dan diaspora Indonesia di Swedia menahan diri.

WNI diminta untuk tidak terpancing dan menghindari perbuatan yang berpotensi dapat melanggar hukum.

"KBRI Stockholm telah meminta seluruh WNI dan diaspora Indonesia di Swedia untuk tidak terpancing dan menghindari perbuatan yang berpotensi dapat melanggar hukum dan peraturan di Swedia," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini