Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kantor Polisi Tsurumi Polisi Prefektur Kanagawa, Kamis (12/5/2022) menangkap seorang wanita berusia 57 tahun warga negara Indonesia (WNI) di 3-chome Kishiya, Tsurumi-ku, Yokohama, atas dugaan pencurian.
Penangkapan yang diduga dilakukan antara pukul 20.30 hingga sekitar 20.45 pada 11 Maret 2022, di ruang ganti pakaian fasilitas mandi di Prefektur Kanagawa.
Pelaku diketahui mencuri dompet yang berisi uang tunai 27.000 yen milik seorang pekerja kantor wanita (24) yang tinggal di Kota Urayasu, Prefektur Chiba.
Sumber Tribunnews.com, Sabtu (14/5/2022) mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencurian 9 item dengan kerugian korban mencapai puluhan ribu yen.
Menurut polisi, wanita itu membantah tuduhan itu, dengan menyatakan bahwa dia "tidak mencuri."
Namun dari berbagai saksi dan CCTV yang ada menjadi bukti pihak kepolisian Jepang.
Baca juga: 4 Pemagang Indonesia Ikut Bantu Mencari Cumi-cumi Terbang di Jepang
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, jumlah kejahatan (tindak pidana) yang dilakukan WNI di Jepang tahun 2020 cukup banyak.
Dari semua warga asing yang melakukan kejahatan di Jepang, 2 % kejahatan dilakukan oleh WNI.
Sementara yang terbanyak melakukan kejahatan adalah warga Vietnam (35,9 % ), China (23 % ) dan Filipina (6,5 % ).
Sederet Kasus Pencurian oleh WNI di Jepang
Sebelumnya, pencurian dilakukan wanita Indonesia usia 62 tahun di Chuoku Sapporo Hokkaido tanggal 18 Januari 2022.
Kantor kepolisian Sapporo Hokkaido mengungkapkan telah terjadi pencurian di Sapporo.
Polisi menangkap seorang wanita Indonesia pengangguran berusia 62 tahun yang mencuri makanan di sebuah toko di Chuo-ku, Sapporo.