TRIBUNNEWS.COM, KANSAS – Seorang perempuan Amerika Serikat, Allison Fluke-Ekren, mengaku bersalah atas tuduhan terorisme.
Fluke-Ekren berasal dari Kota Kansas. Di puncak kekusaan ISIS di Irak dan Suriah, Allison memimpin batalyon khusus perempuan ISIS di Raqqa, Suriah.
Fluke-Ekren mengaku bersalah pada persidangan Selasa (7/6/2022). Perempuan berusia 42 tahun itu melatih lebih dari 100 wanita dan anak perempuan di Suriah.
Beberapa di antaranya masih berumur 10 tahun, saat pelatihan militer atas nama kekhalifahan Islam digelar di Suriah.
Dakwaan yang dibacakan jaksa federal di Pengadilan Virginia menyebutkan, Fluke-Ekren meninggalkan AS pada 2008.
Ia menyusul suami keduanya, Volkan Ekren ke Mesir bersama keempat anaknya sebelum pindah ke Libya.
Baca juga: Putrinya Dibawa Kabur Menantu ke Suriah Jadi Anggota ISIS, Warjinem: Pak Jokowi, Pulangkan Anakku
Baca juga: 9 Fakta DI Diajak Suami Gabung ISIS: Dibawa Kabur saat Hamil Tua hingga Nelangsa di Suriah
Di sana, Fluke-Ekren menganalisis dan merangkum dokumen pemerintah AS yang dicuri suaminya sesudah serangan teroris yang menargetkan kompleks misi khusus AS di LIbya.
Pada tahun-tahun berikutnya, dia bepergian Bersama suaminya ke Turki, Suriah dan Irak, dan akhirnya memimpin pusat wanita di Raqqa atas nama ISIS.
Dia menyediakan layanan medis, penitipan anak, dan layanan pendidikan tentang ajaran ISIS, menurut pihak berwenang.
Pada 2017, Fluke-Ekren ditugaskan untuk memimpin batalyon militer ISIS yang semuanya perempuan yang dikenal sebagai Khatiba Nusaybah.
Dokumen Departemen Kehakiman menyatakan, ia melatih wanita dan anak perempuan menggunakan senapan serbu AK-47, granat, dan sabuk bunuh diri.
Selain pelatihan senjata, batalyon memberikan Latihan seni bela diri, pelatihan medis, kursus mengemudi VBIED, kelas agama ISIS, dan cara mengemas dan menyiapkan tas berisi senapan dan perlengkapan militer lainnya.
Dakwaan pidana terhadap Fluke-Ekren diajukan di bawah segel pada 2019 tetapi tidak dipublikasikan sampai dia dibawa kembali ke AS untuk menghadapi dakwaan pada Januari 2022.
Fluke-Ekren menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atas dakwaan-dakwaan ini.