Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Seorang warga negara Indonesia (WNI) dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi karena terbukti terganggu jiwanya.
WNI tersebut bernama Adewinda (atau sebut saja AIA).
Dia terancam hukuman mati di Arab Saudi lantaran divonis bersalah karena menghilangkan nyawa orang lain.
AIA divonis bersalah oleh Mahkamah Agung Arab Saudi atas tindakan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap anak majikan WN Saudi yang berkebutuhan khusus pada tahun 2019.
"AIA bertindak demikian diduga karena terganggu jiwanya lantaran hanya mengurusi anak berkebutuhan khusus tersebut terus menerus dan tidak diperbolehkan keluar rumah selama lima tahun sejak 2014," ujar KBRI Riyadh lewat pernyataan, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Sudan Jatuhkan Hukuman Rajam kepada Wanita yang Berzina setelah Satu Dekade
AIA dijatuhi hukuman lima tahun pada Maret 2021 dalam tuntutan hak umum.
Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, AIA mendapatkan keringanan hukuman.
AIA cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun dikarenakan alasan medis.
Pemerintah RI melalui KBRI Riyadh dan Tim Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri menyatakan, telah memberikan pendampingan kekonsuleran sejak awal diterimanya laporan penangkapan AIA pada 11 Juni 2019.
Pendampingan berupa kunjungan, pendampingan pada setiap persidangan, fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, komunikasi dengan otoritas terkait, penanganan non-litigasi berupa pendekatan kepada ahli waris korban, dan pendampingan pemulangan AIA ke Indonesia.
KBRI Riyadh menyatakan, AIA sudah dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 10 Juli 2022.
"Selama penanganan kasus Kementerian Luar Negeri dan KBRI Riyadh senantiasa berkoordinasi intensif dengan instansi terkait di Indonesia dan Arab Saudi serta keluarga AIA di Indonesia," ujar KBRI.